Untuk melihat siapa pemenang Pemilu 2024, bisa didapatkan setelah real count yang akan dikeluarkan KPU. Yakni paling lambat pada 20 Mei 2024 mendatang.
Tetapi untuk bisa mengetahui hasil Pemilu 2024 secara cepat, biasanya masyarakat disuguhi data pemenang Pilres kali ini lewat quick count. Yang mulai dibagikan dua jam setelah masa berakhirnya waktu pencoblosan.
Lantas bagaimana quick count bekerja untuk bisa menghitung cepat Pemilu 2024?
Setelah dilaksanakan tahapan pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dilanjutkan dengan penghitungan suara atau rekapitulasi suara.
Ada beberapa metode penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia termasuk Pemilu 2024 ini. Metode penghitungan suara tersebut antara lain quick count, exit poll, dan real count.
Quick count dan exit poll memiliki metode yang hampir serupa yakni menggunakan metode hitung cepat.
Sedangkan real count menjadi metode rekapitulasi dalam Pemilu 2024, yang dirasa valid dan hasilnya mutlak untuk menentukan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan pasangan Capres dan Cawapres yang menjadi pemenang dalam Pemilu 2024.
Metode penghitungan suara baik quick count, exit poll, dan real count telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini penjelasan quick count, proses quick count, kelebihan dan kekurangan, serta cara melihat quick count Pemilu 2024.
Quick count adalah penghitungan cepat untuk segera mengetahui hasil pemungutan suara di Pemilu 2024 secara prediktif dan cepat di hari H pelaksanaan Pemilu.
Quick count dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS yang dijadikan sampel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan metode penghitungan suara ini. Jadi, quick count sifatnya lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Proses Quick Count
Berikut ini penjelasan proses quick count mulai dari samping TPS, perhitungan cepat, hingga pengumuman cepat.
1. Sampling TPS
Pada proses ini, lembaga-lembaga yang melakukan quick count mengambil sampel data dari sejumlah TPS. Sampel yang diambil tidak boleh sembarangan. Jadi, harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
2. Perhitungan Cepat
Data-data yang didapat dari sampel di sejumlah TPS tersebut dihitung dengan cepat. Kemudian data-data tersebut diolah untuk mendapatkan proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
3. Pengumuman Cepat
Perhitungan yang cepat dilakukan untuk mengetahui hasil rekapitulasi pemilu secara cepat pula. Tujuannya tentu saja untuk secepat mungkin mengumumkan hasil proyeksinya kepada masyarakat. Bahkan, biasanya quick count sudah keluar pada malam hari setelah pemilu.
Kelebihan dan Kekurangan Quick Count
Kelebihan pada hasil proyeksi yang didapat dengan cepat untuk memberikan gambaran awal hasil Pemilu kepada masyarakat. Metode penghitungan ini juga sebagai monitoring awal sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil suara sejak awal.
Kekurangan quick count adalah rekapitulasi pemilu ini tidak resmi. Hasilnya bukan resmi dan bisa berbeda dengan hasil real count KPU. Selain itu, hasilnya juga berkembang pada seberapa representatif sampel yang diambil.
Cara Melihat Quick Count Pemilu 2024
Quick count biasanya dilakukan lembaga survei maupun media massa. Sementara KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara real count yang dilakukan secara transparan yang bisa disaksikan masyarakat dan pemantau.
Masyarakat bisa melihat quick count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU.
Caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan mengunjungi situs lembaga survei tersebut maupun menonton siaran langsung di televisi yang menyediakan quick count.
KPU telah merilis daftar 81 lembaga survei yang terdaftar dan bersertifikat. Lembaga-lembaga tersebut mendaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Hal tersebut diatur dalam KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur mengenai pendaftaran resmi lembaga survei yang terlibat Pemilu 2024. (***)