Malang Post – Ditlantas Polda Jawa Timur, bersama Polresta Malang Kota, menggelar deklarasi zero knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis. Atau biasa disebut knalpot brong. Menggandeng komunitas otomotif, digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Dari Polda Jatim, hadir Kasi STNK Ditlantas, Kompol Amirul Hakim. Bersama enam jajaran Polres yang berada di dekat wilayah Kota Malang. Seperti Polres Batu, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.
Setiap Polres juga membawa perwakilan 10 komunitas otomotif. Baik dari komunitas roda dua maupun roda empat. Seluruh komunitas otomotif yang hadir, menandatangani pakta komitmen, mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi tersebut digelar sebagai upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya kolaboratif, antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot brong.
“Kami bergabung dengan komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Karena knalpot tersebut, dapat mengganggu kamseltibcarlantas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Aris, Senin (29/1/2024).
Dalam hal ini, kata Aris, knalpot brong hanya diperuntukkan saat di area balapan, sirkuit atau lintasan balapan. Bukan digunakan untuk berkendara di jalan raya.
“Kami juga telah memfasilitasi komunitas otomotif, apabila ada yang ingin melakukan kegiatan balap. Kami bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Malang dan Kabupaten Malang, menggelar latihan balapan bersama di Stadion Kanjuruhan,” terang Aris.
Upaya lain yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota, yakni menyasar ke bengkel-bengkel. Pihaknya memberikan sosialisasi kepada bengkel otomotif, agar lebih selektif dan tidak sembarangan dalam menjual knalpot brong.
“Dalam arti, kami mengimbau kepada bengkel, untuk tidak menjual sembarangan knalpot brong. Silahkan jual knalpot brong kepada pembalap atau tim balap untuk digunakan di arena balap, bukan di jalan raya,” beber Aris.
Sementara itu, salah satu anggota Rider Of King’s Community (ROKC) Blitar, Candra, sebagai perwakilan komunitas otomotif mengaku mengapresiasi kegiatan deklarasi zero knalpot brong. Pihaknya juga mendukung penuh deklarasi tersebut.
“Kami berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Kami menilai, knalpot brong mengeluarkan suara sangat bising, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Dan melalui deklarasi ini, kami siap mewujudkan Jawa Timur zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong),” kata Candra. (*/ Ra Indrata)