Malang Post – Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu turun sebanyak 10 persen. Dari yang mulanya 15 persen, kini tarif pajak tersebut tinggal 5 persen. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adanya informasi tersebut, tentunya membuat wajib pajak air tanah gembira. Sesuai peraturan tersebut, salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemda adalah Pajak Air Tanah. Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 5 persen.
Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku, dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, perubahan tarif Pajak Air Tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemkot Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, tarif Pajak Air Tanah di Kota adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur.
“Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” kata Pj Aries, Minggu, (28/1/2024).
Dia menambahkan, pengenaan tarif pajak tersebut, merupakan salah satu upaya Pemkot Batu untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Terutama yang berhubungan dengan air tanah.
“Pengenaan tarif Pajak Air Tanah sudah sesuai dengan peraturan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” imbuh Pj Aries.
Kepala Bapenda Kota Bato, M Nur Adhim menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut kepada wajib pajak. Sosialisasi yang diberikan tentang tata cara perhitungan Pajak Air Tanah berdasarkan tarif dan harga, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
“Sosialisasi kami lakukan agar wajib pajak memahami. Sehingga dari tarif Pajak Air Tanah, mampu mendongkrak PAD Kota Batu. Dari PAD yang diperoleh itu, nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu melalui pembangunan daerah, dari pengelolaan pajak daerah,” jelas Adhim.
Dia mengungkapkan, potensi Pajak Air Tanah di Kota Batu sangat besar. Terbagi di tempat-tempat seperti hotel, restoran, hippam dan lain sejenisnya. Pihaknya berharap, dengan sosialisasi masif, perusahaan bisa dengan sadar membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan, hasil dari Pajak Air Tanah nantinya akan dimanfaatkan secara bersama untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Sehingga, taraf hidup masyarakat Kota Batu akan semakin meningkat dari sebelumnya,” tutupnya. (Ananto Wibowo)