Malang Post – Terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading, Wahyu Kenzo telah menjalani proses sidang dan mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Malang 10 tahun penjara. Akan tetapi untuk pengembalian aset korban, masih akan menunggu status hukum inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengaku, saat ini pihaknya masih pikir-pikir ihwal putusan yang diterima Wahyu Kenzo. Sembari pihaknya menunggu status hukum setelah dibacakan vonis oleh PN Malang pada 19 Januari 2024 lalu.
“Kami menunggu waktu 7 hari sekitar Jumat. Sama-sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” kata Rudy.
Jika nanti putusan tersebut sudah inkrah, pihaknya baru akan melaksanakan putusan pengadilan. “Apabila nanti putusan ini nanti sudah inkrah kami akan melaksanakan putusan hakim yang ada,” ujar Rudy.
Melaksanakan putusan hakim itu dalam hal ini adalah pengembalian aset korban investasi bodong. Dimana aset baik bergerak atau tidak itu nantinya akan dikembalikan kepada korban.
Namun Rudy menyarankan agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum. Hal itu agar proses pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.
“Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami berharap kepada korban untuk bersatu dalam satu konsorsium yang ada sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” beber Rudy.
“Dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Intinya kami kembalikan kepada mereka dan putusan hukum. Mereka membentuk konsorsium memilih pengurus siapa ketua. Kemudian kami distribusikan,” imbuh Rudy.
Diketahui dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp30 miliar. Tapi Rudy menjelaskan bahwa ada banyak sekali aset bergerak dan tidak bergerak.
“Mobil mewah ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa unit. Tanah juga ada beberapa bidang. Dalam arti akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian itu mencapai Rp400 miliar. Kami juga belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa mengcover semua itu,” beber Rudy.
Menurut Rudy aset tidak bergerak atau bergerak seperti mobil harus melalui proses lelang. Sehingga kembali lagi nantinya hasil lelang itu baru bisa diserahkan kepada kelompok korban yang telah memiliki badan hukum.
“Iya kalau aset yang tidak bergerak atau bergerak seperti mobil itu kan harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan ke konsorsium. Cuma apa nanti masing-masing sudah menerima itu bukan urusan kami, apabila sudah terbentuk konsorsium yang sah dan berbadan hukum. Sebab kami juga melaksanakan putusan pengadilan bukan dibagikan per orang yang ada,” papar Rudy.
Disinggung tentang bagaimana jika nanti penasehat hukum Wahyu Kenzo melakukan banding, Rudy tegas mengatakan pihaknya juga akan melakukan banding.
“Kalau kuasa hukumnya banding kami juga banding. Tapi banding juga belum putusan akhir. Putusan akhir kasasi nantinya. Mereka yang tanggung resiko,” tukas Rudy.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan. (*/ Ra Indrata)