Malang Post – Pemkot Batu langsung bergerak cepat. Usai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh Kejari Batu. Kami menunggu surat resmi hasil dari penetapan tersebut dari Kejari Batu. Untuk kemudian mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tutur Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu, (10/1/2024).
Sebagai langkah pertama, saat ini Pj Aries telah menunjuk pelaksana tugas (plt) Kadinkes. Dengan menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja untuk menggantikan Kartika.
“Kami pilih beliau, karena di dinas tersebut juga menangani stunting. Jadi bisa nyambung, antara tugas di DP3AP2KB dengan tugas di Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, karena Kartika berstatus sebagai ASN Pemkot Batu. Pj Aries menyampaikan, jika Pemkot Batu akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Ini dilakukan karena pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Namun kami akan mendampingi melalui pengacara yang akan ditetapkan Pemkot Batu nantinya. Sehingga yang bersangkutan tetap merasa ada kehadiran pemerintah kepada para ASN nya,” jelas Aries.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, sebenarnya ASN Pemkot Batu sudah bekerja dengan baik. Dengan mengikuti aturan yang berlaku. Namun karena ada aspek-aspek yang mungkin tidak dipelajari secara masif, akhirnya ada yang kelewatan.
“Kemarin, kami langsung rapatkan dengan jajaran Kepala OPD Pemkot Batu dan Sekda. Agar kita tetap satu tujuan, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo membeberkan, peran Kadinkes Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (KT) dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, tahun anggaran 2021 di Dinkes Batu.
Dalam kasus tersebut, dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA). “Menurut hasil analisa dari dua alat bukti yang kami kumpulkan, sudah cukup dan memenuhi syarat. Menunjukkan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja selaku PPK tidak melakukan tugas dengan sebenarnya,” beber Kajari Didik.
Dia menambahkan, berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada. KT bekerjasama dengan pelaksana dan konsultan pengawas, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Ini melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis,” jelasnya.
Hal tersebut berarti, ada ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume. Tapi oleh yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.
Didik menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Terlebih dia berperan sebagai pengendali kontrak, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana.
“Seharusnya apabila dilaksanakan sesuai tupoksinya. Maka kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi,” tutupnya. (Ananto Wibowo)