MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 1.009 permohonan dispensasi kawin (DK) selama kurun 2023 lalu.
Berdasarkan data rekapitulasi dispensasi kawin Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2023, tercatat sejumlah 936 perkara dispensasi dikabulkan hakim Pengadilan Agama setempat.
Perkara dispensasi kawin yang dikabulkan ini, rinciannya mayoritas berusia 15 tahun sampai belum genap 19 tahun. Paling banyak pemohon berpendidikan SMP (466 pemohon), SD (315 pemohon), dan tidak sekolah (147 pemohon).
“Mayoritas pemohon belum bekerja tetap, sejumlah 634 pemohon. Untuk alasan kehamilan sebelum nikah, ada 177 perkara,” terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dr H Nurul Maulidah, SAg, MH, Selasa (9/1/2024).
Meski angka perkawinan usia anak masih sangat tinggi, menurutnya selama 2023 terjadi penurunan perkara di Pengadilan Agama. Terutama perkara Dispensasi Kawin, terjadi penurunan signifikan.
“Dibandingkan pada tahun 2022, tercatat sebanyak 1.434 perkara permohonan dispensasi” terang Nurul.
Diungkapkan, untuk penekanan perkara Dispensasi Kawin, PA Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya, dengan menjalin sinergitas dengaj pemerintah daerah dan jajaran OPD terkait.
Diantaranya, dengan pihak Dinas Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Kami berkerja sama dalam hal konseling pemohon atau calon pengantin, sebelum mendaftarkan permohonan perkara DK. Hakim juga memaksimalkan penasehatan dalam persidangan,” jelas Nurul Maulidah.
Persyaratan izin kawin juga diberlakukan, bagi catin yang belum berusia 21. Hal ini ketika didapati orang tua catin terjadi beda pendapat.(Choirul Amin)