Malang Post – Tiga orang terduga tersangka, kasus pengeroyokan Pujon hingga menewaskan seorang remaja bernama Danar Anendra Putra (17) berhasil dicokok Polisi. Tiga terduga pengeroyok itu ditangkap di rumahnya masing-masing.
Ketiga terduga tersangka itu diantaranya adalah EK (14) merupakan warga Desa Sebeluh, Kecamatan Pujon. Lalu AR (18) merupakan warga Desa Maron, Kecamatan Pujon. Serta AS (19) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo menyatakan, aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa itu berawal akibat tak terima karena saling pandang.
“Awalnya korban Danar bersama rekannya Galih Wisnu (18) pergi hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Sabtu, (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” papar Kasat Rudi.
Dia menambahkan, keduanya berangkat ke lokasi dengan mengendarai sepada motor melalui jalan pintas. Sebab jalan utama sedang padat. Namun sesampainya di jalan desa yang sepi. Korban mendengar dipanggil oleh sekelompok orang tak dikenal, yang tengah duduk-duduk di tepi jalan.
“Korban ini mengira yang memanggil adalah teman mereka. Karena kondisi gelap, mereka turun dari motor dan mendekat. Namun setelah didekati, tidak satupun dari mereka yang dikenal korban,” paparnya.
Selanjutnya, korban Galih bertanya kepada mereka ‘Lapo Mas?’. Tapi pertanyaan itu dijawab oleh salah satu pelaku dengan nada kasar ‘Matamu! Lek lewat kene ojok plirak-plirik’.
Sebelum hal itu terjadi, ternyata para pelaku sudah mengincar korban. Sejak terjadinya adu pandang di acara bantengan tersebut. Hingga kemudian antara korban dan pelaku secara kebetulan bertemu di TKP.
“Setela dipanggil dan mendekat, tiba-tiba pelaku memukul bagian mata kanan Galih. Begitu juga pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sedangkan korban tewas, bermaksud melerai. Namun dia dirangkul salah satu pelaku dan dibawa ke suatu tempat,” bebernya.
Sedangkan korban Galih berhasil kabur. Galih tidak mengetahui korban dibawa kemana. Saat berhasil kabur Galih langsung bersembunyi dan menghubungi keluarganya.
“Setelah itu, karena keberadaan Danar belum diketahui, Galih bersama keluarganya langsung mencari Danar di lokasi awal. Sayangnya Danar sudah tidak ada,” ujarnya.
Kemudian pada sekitar pukul 01.00 WIB mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Namun saat tiba di lokasi, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kaca mata dan bahkan ponsel milik Danar.
Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak. Hingga akhirnya pada Minggu (7/1) pagi sekira pukul 07.00 WIB, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa korban dianiaya tiga orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.
”Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil otopsinya masih belum keluar,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan. ”Untuk detail dan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,” terangnya.
Kemudian untuk tambahan pelaku baru, Rudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ananto Wibowo)