Malang Post – Toko modern Alfamart di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terus beroperasi sejak 27 Desember 2023 lalu. Meski dari dibukanya toko modern itu menuai polemik di masyarakat, hingga dugaan belum dikantonginya izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dengan adanya hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludo Tanarto menyatakan, tindakan tegas harus dilakukan, kepada siapa saja yang melanggar perizinan. Semua investasi yang masuk ke Kota Batu, wajib taat pada regulasi perizinan, yang diampu oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
“Dari permasalahan ini, kami meminta DPMPTSP bersama Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera mengambil langkah konkrit. Apalagi toko modern tersebut sudah menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan PBG,” tutur Ludi, Selasa, (2/1/2024).
Dari temuan tersebut, menurut Ludi, mereka telah melawan Perda Perizinan. Sebab semua investasi harus mengantongi izin. Dia juga melihat, kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas dalam melakukan penindakan kepada pihak-pihak pelanggar izin.
“Pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong,” tuturnya.
Sehingga sebuah usaha yang belum memiliki legalitas berarti belum ada retribusi yang belum masuk. Beda lagi jika sudah mengantongi izin, ada retribusi masuk untuk negara dan usahanya tinggal jalan.
Sebagai informasi, pendirian dan penataan toko modern diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat.
Pada pasal 7 Perda nomor 2 tahun 2019 menyebutkan pendirian toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota (RDTRK) dan rencana tata ruang kawasan strategis termasuk peraturan zonasinya. Namun jika belum ditetapkan RDTRK dan rencana tata ruang kawasan strategis, maka lokasi untuk pendirian toko swalayan didasarkan pada RTRW.
Selanjutnya pada pasal 12 mengatur kewajiban yang dipenuhi oleh penyelenggara toko swalayan. Antara lain memperhatikan jarak dengan pasar rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi.
Berikutnya, antar toko swalayan yang masing-masing berdiri sendiri dengan jarak radius terdekat paling sedikit 500 meter di sepanjang jalan provinsi dan 1.000 meter untuk toko swalayan yang berada di sepanjang jalan Daerah. Ditegaskan pula, jarak radius terdekat minimal 250 meter antara toko swalayan dengan toko.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Saputra menyampaikan, Satpol PP tak bisa serta merta melakukan penyegelan toko modern itu. Sebab sebelum dilakukan penyegelan, harus ada beberapa tahap yang dilalui.
“Tahapan awal yang perlu dilalui yakni memastikan kelengkapan perizinan. Jika tak memenuhi perizinan, selanjutnya diberikan surat teguran oleh DPMPTSP,” tuturnya.
Fariz menerangkan, untuk melakukan penutupan, harus melihat terlebih dahulu, apakah sudah lengkap perizinannya. Berikutnya apakah muncul surat teguran tiga kali untuk segera mengurus administrasi perizinan.
“Kalau memang tidak ada, akan dilakukan penutupan sementara sampai perizinannya selesai, baru bisa buka kembali,” terangnya.
Disisi lain, dirinya juga mengingatkan, agar kegiatan usaha jangan beroperasi terlebih dulu sebelum terbitnya PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu. Mengingat ada sebuah regulasi yang kuat dan mengikat perihal pendirian dan operasional toko modern. Bukan hanya sebatas didasarkan pada dokumen persetujuan dari masyarakat setempat.
“Tim Gakda Satpol PP akan diterjunkan guna menghimpun informasi secara detail kronologisnya hingga akhirnya muncul toko modern di situ. Untuk soal perizinannya, yang tahu OPD pengampu, yakni DPMPTSP dan DPKP. Maka manajemen Alfamart perlu dipanggil untuk memastikan kelengkapan perizinannya,” tutupnya. (Ananto Wibowo)