Malang Post – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari mengakui perlunya penguatan dan peningkatan sosialisasi ke warga Kota Malang. Khususnya terkait pelaksanaan penerapan KTP Digital.
Karena dari 600 ribuan warga yang wajib ber-KTP, baru 38 ribu orang yang sudah melakukan rekaman wajah ulang untuk KTP Digital. Data itu terhitung sepanjang 2023 lalu.
“Warga yang sudah mengantongi KTP, putra-putrinya mengantongi KIA, bisa melakukan perekaman (regestrasi) di tiga lokasi pada hari jam kerja. Yakni di kantor Dispendukcapil Kedungkandang, MPP Merdeka serta di kelurahan setempat. Mana yang paling dekat dengan domisili mereka,” jelas Dahliana Lusi, Selasa (2/01/2024).
Diakuinya, kendati tidak mendesak waktunya, warga Kota Malang diharapkan tetap segera melakukan registrasi. Sebab jika sudah rekaman wajah ulang, ada beberapa manfaat yang didapatkan.
“Pertama, dokumen kita sudah terkoneksi secara adminduk dan perbankan. Serta kantor-kantor pelayanan seperti BPN, instansi dan lembaga lainnya. Semuanya sudah terakses. Tidak perlu lagi membutuhkan fotocopy atau fisik KTP,” tegas dia.
Bukan hanya itu saja, Dahliana juga menyebut, dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), juga bisa diakses lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di luar itu, warga yang memiliki KTP Digital, bisa mencegah dari perbuatan jahat seseorang
“Ketika dicuri atau ditemukan orang yang tidak berhak. Contohnya, untuk kepentingan kredit, sewa kendaraan, balik nama sertifikat atau bentuk kejahatan lainnya, tidak bisa digunakan. Karena NIK kita sudah terdata di adminduk,” imbuhnya.
Pemkot Malang melalui Dispendukcapil, juga telah menyurati lembaga atau instansi. Sehubungan dengan pelayanan yang membutuhkan KTP, yang saat ini beralih menjadi KTP Digital.
“Lembaga atau instansi tersebut, tinggal mengakses KTP Digital. Kita (Dispendukcapil) sifatnya memberikan pelayanan secara pendampingan pada kebutuhan KTP atau KK, ketika masyarakat membutuhkan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan, NIK sudah bisa dimanfaatkan menjadi NPWP atau NPWP Daerah. Agar memudahkan semua pihak, saat mengajukan pelayanan atau permohonan berkas.
“Secara nasional sudah mencapai 82 persen, per 22 November 2023 kemarin. Tinggal di Kota Malang untuk pemadanan NIK – NPWP/NPWPD, menunggu informasi pasti dari Dispendukcapil.”
“Kami juga berharap pemegang NPWP/NPWPD, bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan dari Bapenda, jika sudah melakukan perekaman wajah ulang (regestrasi),” ujar Handi. (Iwan Irawan – Ra Indrata).