Malang Post – Kepala Dinas Ketenagakerjaan – PMPTSP (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menginformasikan, angka pengangguran di Kota Malang per Agustus 2023 lalu, mencapai 31 ribu lebih. Berasal dari lima kecamatan yang ada.
Hanya saja, angka tersebut kemungkinan bisa berubah. Disnaker-PMPTSP masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang.
“Untuk memastikan jumlah pengangguran di tiap-tiap kecamatan, kami masih butuh verifikasi dan pemetaan secara detail dari bidang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sedangkan jumlah pekerja yang terdata di dinas yang diempunya, Arif menyebut sekitar 450 ribu lebih. Tersebar diberbagai perusahaan swasta di Kota Malang. Sementara jumlah pekerja seperti buruh migran (BMI), belum ada angka pasti.
Mantan Kabid di DLH ini kembali menjelaskan, untuk menekan angka pengangguran, di 2024 pihaknya berencana memberdayakan warga Kota Malang yang usia produktif. Melalui pelatihan yang bernilai manfaat langsung ke depannya.
“Misal di Kecamatan Klojen yang bergerak di bidang IT, kita garap bidang tersebut. Demikian halnya di Kecamatan Lowokwaru banyak usaha cafe dan resto. Kita berikan pelatihan bartender atau koki untuk kuliner. Kecamatan lainnya pun kita sesuaikan potensial bidangnya,” jelas Arif.
Untuk menunjang program tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang, akan menggandeng lembaga pelatihan yang berkualitas dan profesional. Agar peserta bisa merasakan langsung manfaat pelatihan dan siap kerja.
“Kita hadirkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sudah bersertifikasi dan berpengalaman di bidangnya. Pelatihan itu dibiayai oleh APBD lewat pokok pikiran (DPRD) maupun program kerja dari Disnaker-PMPTSP serta anggaran DBHCHT,” imbuhnya.
Manfaat dari hasil pemberdayaan lewat pelatihan itu, kata Arif, bisa menekan angka pengangguran di Kota Malang. Jumlah 31 ribu pengangguran, harapannya bisa terkurangi 10 ribu.
“Target itu di 2024 mesti terjadi penurunan. Namun demikian, kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus melibatkan OPD lainnya untuk keberlanjutan dan kebersinambungannya,” ujarnya.
Di luar persoalan jumlah angka pengangguran, Arif juga menyebut soal perkembangan kenaikan UMK, yang dipersoalkan buruh pekerja sebelumnya.
“Setelah ada penetapan dari Gubernur Jawa Timur, akan kenaikan UMK, kami fasilitasi dengan penyediaan posko pengaduan. Kita belum menerima satu pun pengaduan atau keluhan dari para buruh atau pekerja dari perusahaan,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata).