Malang Post – Istri siri geulis (cantik–red) sang suami malah tega menawarkannya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. Jauh dari kampung halaman, pasutri ini bisnis open BO di Kabupaten Malang.
Dalam rilis pers Jumat (15/12/2023) siang, Satuan Reskrim Polres Malang dan Humas Polres Malang menunjukkan tersangka Fajri (23). Tersangka bukan asli Malang melainkan ber-KTP asal Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Diterangkan KBO Sat Reskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, tersangka menikah siri dengan TH. Keduanya tiba di Malang sejak 21 November lalu menginap di salah satu penginapan Kepanjen. Selama 10 harian, pasutri ini membuka aplikasi Michat bisnis open BO.
“Kami terima laporan, ada transaksi open BO melalui Michat. Kami selidiki, datang ke TKP, ada salah satu kamar dipakai untuk hubungan di luar nikah. Dilakukan suami siri, ” sebut Taufik kepada awak media.
Bisnis prostitusi online itu terindikasi menjadi pekerjaan harian tersangka. Pasalnya, selama 10 hari, tersangka menawarkan jasa open BO dengan memakai 3 akun berbeda yakni Ririn, Arabela dan Marina.
“Tsk datang dengan istri, ke Kepanjen. Dari Sukabumi. Naik bis. Mulai tgl 21 November menginap di penginapan. Kami amankan di lain kamar. terima keuntungan Rp 50 ribu, ” urai Taufik. Di tiap transaksi, kata Taufik, tersangka menawarkan biaya Rp 600 ribu dan dapat ditawar hingga Rp 250-300 ribu.
Kamis (30/11/2023) pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Selain mendapati istri tersangka melayani pria hidung belang, ada pula korban lain berinisial S asal Sumatera. Wanita S itu kenalan baru tersangka saat menginap di penginapan.
“Di Malang, sehari ada 2-3 pelanggan Pak, ” aku tersangka di hadapan Iptu Choirul. Kali pertama tersangka berurusan dengan hukum.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU nomer 21 tahun 2017 tentang pemberatan TPPO. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Santoso FN)