Malang Post – Polsek Pakis dan Polres Malang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu di wilayah Malang Utara. Imbauan ini terkait telah ditangkapnya 1 pengedar upal yang beraksi mengincar toko kecil dan jasa GoFood.
Tersangka bernama Achmad Fauzan Aldiza (28) ber-KTP Jalan Panji Pulang Jiwo 17 RT21/RW04 Desa Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat ditangkap polisi Pakis, tersangka berada di rumah kontrakan sekitar Jalan Kapiworo, Mangliawan Pakis.
Kapolsek Pakis, Iptu Sunarko Rusbiyanto saat ditemui di ruangnya, Rabu (13/12/2023) sore menjelaskan, selain menangkap tersangka, pihaknya menyita barang bukti uang palsu Rp 3,4 Juta. Uang Rp 100 ribuan ini berseri BEF751484.
“Jadi terkait peredaran, awalnya ada laporan dari warga Mangliawan sering terjadi peredaran upal. Kita tindaki meluncurkan anggota Reskrim. Kami lakukan penggeledahan, kami temukan uang palsu, ” sebut Sunarko.
Ditemani Kanit Reskrim Polsek Pakis, Aiptu Andik R, Sunarko merincikan detail prosesi penangkapan. Menurutnya, banyak laporan dari driver GoFood dan penjual toko atau warung warga yang menerima uang palsu dari pembelian barang.
“Banyak laporan soal upal ini di seputaran Kapiworo. Pelaku ini belanja ke GoFood. Ada kembalian uang asli. Aksinya dilakukan malam hari. Sehingga pihak GoFood kurang waspada lengah dan tidak menyadari uang yang diterima, uang palsu, ” urai Sunarko.
Sunarko lalu menghadirkan tersangka. Ia mengiterogasinya. Hasilnya, tersangka mengaku membeli uang palsu Rp 7 juta (700 lembar) seharga Rp 700 ribu di toko online. Pembelian dilakukan sekitar September-Oktober.
Di hadapan Sunarko, tersangka mengaku 3 bulanan beraksi. Ada 3 lokasi ia memakai uang palsu untuk membeli sekedar sebungkus rokok. Yakni di toko-toko seputaran Pakis, Tumpang dan Sawojajar Kedungkandang.
“Satu kali itu saya beli Pak. Rp 7 juta uang palsu, beli Rp 700 ribu di potingan toko online. Sudah kepakai Rp 3,7 juta. Sisa Rp 3,4 juta. Saya dapat uang kembali (uang palsu–red). Lebih Pak (20x beli di GoFood), ” aku tersangka.
Pria yang baru pertama kali berurusan dengan hukum ini, lalu mengaku jika ia kerja serabutan. Kadang ia menjadi ojol dan kadang mengikuti event-event produk. Uang kembalian atau uang asli ia pakai untik memenuhi kebutuhan bersama sang pacar dan bayar hutang.
Sunarko menyebut, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)