Malang Post – Puluhan warga masyarakat Desa Senggreng kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023). Warga Senggreng resah ini, karena lahan di kawasan Mbaon Senggreng yang sudah dikelola warga, tengah diminta pihak lain.
Puluhan warga Senggreng ini tiba di gedung dewan dan diterima pihak sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka juga didampingi Kepala Desa Senggreng Sumberpucung, Rendyta Witrayani S, juga Camat Sumberpucung, Sri Pawening.
Warga Desa Senggreng ini diterima audiensi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan, dan anggota Komisi I lainnya, Ketua Komisi II, Kuncoro, dan anggota Komisi III, Zia’ul Haq.
Turut dihadirkan pula dalam audiensi ini, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Qodir, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
“Kami ingin lahan Mbaon di Senggreng tetap diberikan ke kami, karena dari dulu sudah menjadi sumber penghidupan bagi keluarga warga desa di sana turun temurun. Kalau diberikan (beralih) ke TNI AU, maka kami semua akan kehilangan pekerjaan dan matapencaharian,” terang Mayar (65), warga RT 19 Desa Senggreng, di gedung dewan, Rabu (6/12/2023) sore.
Menurutnya, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang ini dengan maksud menyampaikan aspirasi dan keresehan kepada wakil rakyat, karena aktifitas yang dilakukan pihak TNI AU.
Keresehan warga, terlebih dilakukannya pengukuran dan pemasangan tapal batas kawasan hutan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta. Informasinya, pengukuran dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa Senggreng dan masyarakat setempat, pada Sabtu, 11 November 2023 lalu.
Bersama perwakilan warga Senggreng lainnya, ia berharap tanah Mbaon kurang lebih 97 hektar ini bisa tetap dimiliki oleh masyarakat. Alasannya , penguasan/penggarapan tanah sudah dilakukan warga sekitar lebih dari 20 tahun.
“Kami meminta melalui anggota DPRD Kabupaten Malang, untuk bisa memperjuangkan hak masyarakat Desa Senggreng kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), agar tanah tersebut diberikan kepada masyarakat Desa Senggreng,” tandas Mayar, diamini warga lainnya.
Kades Senggreng, Rendyta Witrayani mengungkapkan, pernah didatangi pihak terkait di Kantor Desa Senggreng, yang menyodorkan formulir dari BPN tentang permohonan sertifikat atas lahan Mbaon, hingga dua kali. Akan tetapi, permintaan ini tidak ditandatangani karena formulir masih kosongan, tanpa ada lampiran surat pendukung apapun. (Choirul Amin)
Hasil yang baik adalah usaha yang dirintis tidak dengan cara instan