Oleh: Gunarisma Citra Widiasmara, Jessica Abigail Carmen, Revani Dyah Pangesti, Helena Caesaria, Ananda Tari Milala
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 03/PJ.23/1984, tentang Pengertian Kenikmatan dalam Bentuk Natura, Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya, tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Lalu dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menandai sebuah era baru mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan di Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur pada prinsipnya natura dan/atau kenikmatan, dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai penerima (objek pajak).
Sesuai dengan amanat UU HPP, yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu, ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Setelahnya pada 20 Desember 2022, pemerintah juga mengundangkan aturan turunan berupa PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Lalu digemparkan kembali pada 1 Juli 2023, dengan diberlakukannya PMK Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan sebagai penjelasan lebih rinci mengenai UU HPP.
Terdapat empat poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 yang menjadi ketentuan regulasi terkait Pajak Natura.
Komponen tersebut diantaranya perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; ketentuan objek pajak dan pengecualian pajak atas kenikmatan dan/atau natura; tata cara penilaian dan perhitungan; serta ketentuan peralihan dan penutup. (***)
Analisis Perubahan
- UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018(Pasal 2 ayat (2a)) menjelaskan bahwasannya “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja”, (natura dikenakan sebagai Pengurang Penghasilan bruto), diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 4 huruf a) “Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai” (natura dikenakan sebagai Penambahan objek dikurangkan yaitu bahan makanan, bahan minuman).
- UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 2 ayat (2b)) menjelaskan bahwasanya terdapat Perubahan bunyi Pasal dari “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut” ke dalam UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 4 huruf b) menjadi dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan “Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu”.
- UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 2 ayat 2c) dalam hal Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja menjelaskan bahwasanya “Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya”, terdapat Perubahan bunyi Pasal dalamUU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 4 huruf c) menjadi“Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan”.
- UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 3 ayat 1-3) menjelaskan bahwasanya :
- (1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- (a) pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau
- (b) pemberian kupon makanan dan/ atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
- (2) Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.
- (3) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
- (1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
Diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat 1-6) menjadi:
- (1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- (a) makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;(b) kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- (c) bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- (2) Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
- (3) Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- (4) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi: a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau b. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dart Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- (5) Selisih lebih dart nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
- (6) Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
- UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 4 ayat 1-3) menjelaskan bahwasanya:
- (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
- a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
- b. pelayanan kesehatan;
- c. pendidikan;
- d. peribadatan;
- e. pengangkutan; dan/atau
- f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
- (2) Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.
- (3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 ( Pasal 8 ayat 1-4) menjadi:
- (1) Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
- (a) tempat tinggal, termasuk perumahan;
- (b) pelayanan kesehatan;
- (c) pendidikan;
- (d) peribadatan;
- (e) pengangkutan; dan/atau
- (f) olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak
- (2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh:
- (a) pemberi kerja secara mandiri; dan/atau
- (b) pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.
- (3) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.
- (4) Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 4 Ayat 1-3) menjelaskan bahwasanya:
- (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
- (a) tempat tinggal, termasuk perumahan;
- (b) pelayanan kesehatan;
- (c) pendidikan;
- (d) peribadatan;
- (e) pengangkutan; dan/atau
- (f) olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
- (2) Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.
- (3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 9 ayat 1)yaitu penambahan rincian daerah tertentu yaitu “termasuk daerah terpencil”:
(a) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 ( Pasal 5 Ayat 1e) menjelaskan bahwasanya:
Pasal 5
- (1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut;
Huruf (e) Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.
Terdapat Perubahan bunyi Pasal dalam UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat 2e)
- (2) Natura dan/atau kenikmatan yang hams disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
Huruf (e) Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018( Pasal 5 Ayat 2) menjelaskan bahwasanya
Pasal 5
(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat berkaitan dengan keamanan atas keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Terdapat Perubahan bunyi Pasal dalam UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat 1) menjadi:
Pasal 6
(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 6) menjelaskan terkait Ketentuan pengeluaran untuk pemberian natura, bahwasanya:
Pasal 6
- (1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- (2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
- (3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan;
Diubah dalam UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 9 ayat 2-6) yaitu Penambahan ketentuan dalam natura dan/atau kenikmatan mengenai prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum dalam jenis prasarana, lokasi, dan kelayakan prasarana:
- (2) Prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 8 (delapan) jenis sebagai berikut:
- a. listrik;
- b. air bersih;
- c. perumahan yang dapat disewa Pegawai;
- d. rumah sakit dan/atau poliklinik;
- e. sekolah;
- f. tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen;
- g. tempat peribadatan; dan
- h. pasar.
- (3) Prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
- a. jalan dan/atau jembatan;
- b. pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan
- c. transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
- (4) Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- (5) Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terdapat minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum.
- (6) Dalam hal prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 (Pasal 6 ayat 1) menjelaskan bahwasanya terdapat Penggantian ketentuan perpanjangan jangka waktu bagi pemberi kerja :
Pasal 6
- (1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 (Pasal 2 ayat 4 )menjadi :
Pasal 2
- (4) Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
UU No 36 UU No 36 Tahun 2008 jo. PMK No 167 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1-2menjelaskan bahwasanya terkait Jangka Waktu untuk pemberian natura
Pasal 7
- (1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:
- a. 5 (lima) tahun; atau
- b. 10 (sepuluh) tahun, Pertambangan Khusus kriteria bagi pemegang Izin Operasi Produksi Usaha dengan:
- merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan
- dalam kontrak karya atau peqanJian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);
Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:
a. 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan
b. 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023 Pasal 10 menjadi:
Pasal 10
- (1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan:
- (a) sampai dengan jangka waktu herlakunya izm pertamhangan tertentu herakhir, hagi pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu; atau
- (b) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, hagi pemheri kerja selain pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu.
- (2) Izin pertamhangan tertentu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- (a) kontrak karya;(b) perjanjian karya pengusahaan pertamhangan batu bara; atau
- (c) izin di hidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di hilang pertamhangan mineral dan batu bara.
- (3) Penetapan lokasi usaha pemheri kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan:
- (a) secara langsung sampai dengan jangka waktu herlakunya izin pertamhangan tertentu herakhir, hagi pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu dengan sisa jangka waktu herlakunya izm pertamhangan tertentu sampai dengan 5 {lima) tahun; atau
- (b) secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu terakhir, hagi pemberi kerja pemegang izin pertamhangan tertentu dengan sisa jangka waktu herlakunya izin pertamhangan tertentu lehih dari 5 (lima) tahun.
- (4) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (3) huruf h, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria relokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), penetapan herlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
- (a) untuk tahap jangka waktu berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf h, untuk pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu; atau
- (b) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk pemheri kerja selain pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu.
Terdapat Penambahan Pasal dalam UU No. 7 Tahun 2021 jo. PMK No.66 Tahun 2023
Pasal 4
- (d) Natura dan/atau kenikmatan yangbersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- (e) Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pasal 7
- (1) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e didasarkan pada: (1) jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan (2) jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan
- (2) Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
- (3) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.
- (4) Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 22
Penilaian penghasilan berupa imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
Garis besar yang diberikan membahas berbagai perubahan dan revisi undang-undang perpajakan, tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja atau yang diterima pegawai/karyawan termasuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan. Berikut fasilitas/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya;
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa; dan
- Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).