Malang Post – Satuan Reskrim Polres Malang dan Reskrim Polsek jajaran, selama 16 hari sejak 11 – 27 November 2023, mengamankan 10 tersangka berbagai tindak pidana. Barang bukti ditunjukkan, termasuk 20 unit sepeda motor.
Senin (27/11/2023) pukul 12.57 WIB, rilis pers dimulai bersama Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasihumas Polres Malang, Ipda M Adnan.
“Sejak tanggal 11-27 November, kami melakukan penindakan terhadap pelaku 3 C, curat, curas dan curamor. Kami amankan 10 tersangka, rincinya 5 tsk curanmor, 2 penadah dan 3 pelaku curat, ” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro di halaman Satya Hapabru.
Total 18 kasus, dirincikan sebanyak 5 kasus curat, 10 perkara pencurian sepeda motor dan 3 perkara pencurian dengan pemberatan. Dari kasus curanmor, ada 1 tersangka yang beraksi 5X di tiga lokasi beda kecamatan.
“Kami amankan R2 (sepeda motor) 16 unit. Alat aksi 1 kunci leter T (kunci perusak), plat kendaraan sebanyak 5 nopol (R2), 4 hp, 2 perhiasan emas, 1 helm dan 1 kotak amal, ” urai Wisnu.
Tersangka curanmor diantaranya, Kamim Nur Ardiansyah (30) (curanmor) warga Wajak, tersangka Wari (39) warga Segaran Gedangan, tersangka Rosidi (49) warga Kanigoro Pagelaran, tersangka Samsul Arifin (23) warga Pasuruan dan tersangka Edi Tri Wahyudi (35) warga Kalirejo Lawang.
Dua pelaku penadah barang kejahatan, Surai (51) dan Sofyan (45), keduanya warga Kanigoro Pagelaran. Tiga pelaku curat, Aris Wijayanto (30) warga Sukodono Dampit, Aditya Firmansyah (22) warga Sumbersuko Dampit dan Slamet (37) warga ber-KTP Madyopuro Kedungkandang.
KORBAN: Afandi, pemilik motor Honda CRF yang dicuri Khamim, menerima secara simbolis motor yang berhasil diamankan oleh polisi. Diserahkan langsung AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang. (Foto: Santoso FN/Malang Post)
Menurut Wisnu, cara aksi pelaku curanmor masih beraksi secara konvensional yaitu merusak kunci kontak sepeda motor. Namun, kata Wisnu, salah satu pelaku curanmor juga mengincar motor salam garasi dengan merusak kunci gembok pagar lebih dulu.
Yakni tersangka Khamim, pelaku curanmor warga Wajak. Bukan beraksi tunggal, tersangka mengaku sebanyak 5X di TKP Pagelaran, Gondanglegi dan Wajak. Satu sepeda motor belum sempat terjual, motor Honda trail CRF.
Honda CRF itu milik M Afandi (24) warga Krajan, Desa Karangsujo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tiga bulan silam, motor miliknya amblas saat parkir dalam garasi rumah. Padahal, pagar tertutup rapat dan terkunci gembok.
Tersangka Khamim sempat diinterogasi AKP Gandha Syah Hidayat dan Wisnu Kuncoro. Diakui Khamim, termudah saat mencuri motor CRF. Ia mengaku menggadai sebagian hasil curian dan 1 dipakai sendiri.
“… pakai kunci T. CRF paling mudah. Motor Scoopy jadi sulit Pak, kalau ada kunci double Pak. Taruh jangan di sembarang tempat, ” aku tersangka.
Korban pemilik trail turut datang dalam rilis pers kemarin. Secara simbolis, Afandi menerima kunci penyerahan motor miliknya dari AKP Gandha Syah Hidayat. Ia tampak mesam-mesem melihat motornya kembali.
Pecah gelak tawa wartawan dan petugas kepolisian saat korban menyebut jika sepeda motornya tampak lebih bagus karena telah dimodifikasi pelaku. Penampilannya tampak berbeda, kata korban.
“Yang berubah, knalpot, pelg motor dan rem berubah. Hilang 3 bulan lalu di garasi rumah, pagar tutup. Gembok rusak. Berubah jadi tambah bagus, ” sebut korban disambut tawa orang sekitarnya.
Korban Fandi lalu menghaturkan terimakasih kepada Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana karena sepeda motornya telah kembali. (Santoso FN)