Malang Post – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan, warga yang menemukan juru parkir (jukir). Tidak mengantongi kelengkapan identitas diri sekaligus dinilai liar, di wilayah Kota Malang, diminta untuk lapor ke Dinas Perhubungan.
“Kami mohon berani melaporkan, dengan dilengkapi identitas diri warga. Juga menunjukkan titik lokasi serta bukti pelanggarannya. Kami menjamin kerahasiaan dari pelapor tersebut,” tegas Kadishub, ketika ditemui di Stadion Gajayana Malang, Sabtu (25/11/2023).
Widjaja menandaskan, tanpa adanya bantuan dan dukungan masyarakat. Untuk melakukan penertiban sekaligus penindakan di lapangan. Dishub akan mengalami keterbatasan dan kesulitan. Pasalnya, Dishub keterbatasan jangkauan, waktu serta personil.
“Kami terus menertibkan dan penindakan, terhadap jukir tidak tertib dan dinilai liar. Sanksi terakhir yang kami berikan adalah penonaktifan sementara selama tujuh hari, pada jukir yang terbukti melanggar,” tandasnya.
Mantan Kabag ULP Setda Kota Malang ini menyebutkan, sepanjang lokasi titik pemberhentian sementara, didapati orang memungut uang parkir. Tanpa dilengkapi identitas diri dan surat tugas serta KTA jukir maupun karcis parkir. Dipastikan itu bukan jukir binaan Dishub.
“Untuk itu, segera dilaporkan kepada kami (Dishub). Guna mendukung penertiban dan penindakan, agar menimbulkan efek jera. Kami sangat butuhkan keberanian dari masyarakat,” sebut Widjaja kepada Malang Post.
Dia pun mencontohkan lokasi atau tempat parkir yang tidak semestinya, yakni ATM di tepi jalan. Karena itu adalah bentuk pelayanan masyarakat. Serta adanya tempat larangan buat parkir, maupun tempat yang diinformasikan parkir gratis.
“Sekiranya itu masih dilakukan pemungutan uang parkir, sama halnya itu pungutan liar (pungli) atau unsur pemerasan. Kendati nilainya kecil yakni Rp2 ribu,” cetusnya.
Menurut Widjaja, pada dasarnya masyarakat yang melakukan parkir. Mengeluarkan uang Rp2 ribu tidak terlalu memberatkan. Hanya saja, karena pelayanannya kurang baik dan kurang santun, akhirnya menimbulkan masalah.
“Kami pastikan tidak akan bosan-bosannya mensosialisasikan sekaligus menertibkannya. Baik adanya pengaduan dari masyarakat maupun tugas rutinitas,” imbuhnya.
Terakhir, imbauan kepada masyarakat yang mengalami pelayanan parkir atau menemui jukir tidak dilengkapi legalitas maupun liar. Nomor telepon pengaduan yang ada karcis retribusi, bisa segera dihubunginya.
“Kami tekankan kepada masyarakat, sekiranya tidak atau tanpa diberikan karcis, bisa menolak pembayaran retribusi. Jika mengalami ketidaknyamanan dan premanisme, segera dilaporkannya kepada pihak terkait,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Malang Post)