Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mencari titik terang kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021. Setelah melakukan pemeriksaan kepada puluhan orang saksi. Kemudian menetapkan dua orang tersangka.
Kini Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim. Seminggu dua kali rutin dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian menyatakan, setiap kali proses klarifikasi terdapat 4-5 orang yang diminta klarifikasi. Jadi setiap minggunya ada sekitar 10 orang dari dua kali proses klarifikasi.
“Terbaru ada lima orang dari unsur swasta yang diminta klarifikasi oleh auditor BPKP Jatim. Rencananya akan ada 41 orang yang akan diminta klarifikasi,” kata Januar, Jumat, (24/11/2023).
Dia membeberkan, lima orang dari unsur swasta yang dilakukan klarifikasi itu diantaranya adalah AK Staf Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya Perkim Kota Batu, DA (Tersangka.red), Direktur CV Diah Anugrah Pratama, NI merupakan drafter dari CV Punakawan, AN tenaga lepas CV Punakawan dan ADP (Tersangka.red), Direktur CV Punakawan.
“Klarifikasi kepada kelompok kerja itu, dilakukan BPKP Jatim terkait pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Dari total 41 orang yang akan diminta klarifikasi. Hingga saat ini sudah ada 27 orang yang telah dilakukan klarifikasi oleh BPKP Jatim. Dengan dilakukannya proses klarifikasi tersebut, pihaknya berharap segera timbul titik terang nilai kerugian negara dalam peristiwa korupsi tersebut.
“Setelah kerugian negera diketahui. Tim penyidik dapat lebih mendalami pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar. Kemudian disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
“Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut. Diproyeksikan hasil bisa keluar dua pekan lagi setelah proses klarifikasi BPKP selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Januar mencontohkan, praktik korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dimana dalam proses pengerjaan pembangunan Puskesmas itu dilakukan dengan tidak sesuai spek.
“Contohnya seperti ini, ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan kualitas seharusnya 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan. Hingga timbul kerugian negara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)