Malang Post – Logistik untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Malang sudah disimpan KPU Kabupaten Malang, di dua gudang Bulog, di Kebonagung Pakisaji, sejak Selasa (21/11/2023) malam.
Terkirimnya bahan logistik untuk pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang ini, terkonfirmasi anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
“Iya, logistik untuk pemilu sudah siap, khusus kotak suara dan bilik suara tersimpan di dua gudang Bulog di Pakisaji. Tepatnya, digudang nomor 5 dan 6,” terang Pramudya Mahardika, dikonfrimasi, Rabu (22/11) petang.
Dari logistik yang sudah tersimpan, rinciannya berupa kota suara, tinta, segel, dan segel plastik. Jumlahnya, dinyatakan lengkap sesuai kebutuhan. Sedangkan, bilik suara masih ada kekurangan sejumlah 11.794 kotak, dari kebutuhan semestinya sejumlah 31.044 kota.
“Semua logistik lengkap, kecuali untuk bilik suara, masih terkirim 19.350 lembar. Sisanya, proses pengiriman. Untuk kotak dan bilik suara tersebut, bahannya dari kardus karton tebal,” terang Dika.
PEMILU: Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menunjukkan salah satu logistik Pemilu 2024, yang sudah ada di Kabupaten Malang. (Foto: Choirul Amin/Malang Post)
Digunakannya gudang Bulog untuk penyimpanan logistik pemilu ini diakuinya ditentukan KPU Kabupaten Malang dan sudah dipertimbangkan keamanannya. Jika memang terjadi kerusakan, lanjutnya, KPU Kabupaten Malang berkeajiban mengajukan penggantian logistik yang rusak tersebut.
Saat penyimpanan logistik pemilu di gudang Bulog ini, juga dalam pengawasan langsung jajaran Bawaslu Kabupaten Malang.
Selain logistik untuk pemungutan suara, kata Dika, KPU Kabupaten Malang juga sudah menentukan titik-titik lokasi mana saja, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, juga diatur terkait tempat-tempat yang dilarang dipasang APK oleh peserta pemilu.
“Kami hanya menentukan titik-titik lokasi pemasangannya saja. Untuk jumlah APK yang mau dipasang peserta tidal dibatasi. Yang jelas, APK tidak diperbolehkan di tempat-tempat yang dilarang, sesuai PKPU. Juga, tidak boleh menghalangi APK peserta lain yang sudah tepasang,” tandas kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM ini.
Lokasi yang tidak diperbolehkan untuk APK yang dimaksudkanya, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. (Choirul Amin)