Malang Post – Tim Guru Besar beserta dengan jajaran dosen konsentrasi Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, telah menyelenggarakan kegiatan Sekolah Buruh di tahun 2023. Dengan menghadirkan lebih dari 100 peserta.
Sekolah Buruh 2023, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi secara teoritis dan praktik, kepada para pekerja di seluruh Indonesia. Khususnya para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Tahun ini merupakan tahun ke-3 diadakannya Sekolah Buruh 2023, oleh Tim Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UB.
Kegiatan Sekolah Buruh 2023, juga menggaet mahasiswa konsentrasi Perburuhan. Untuk turut andil dalam pelaksanaan kegiatan ini sebagai panitia pelaksana.
Bukan hanya memberikan edukasi kepada para pekerja di seluruh Indonesia, kegiatan sekolah buruh juga membuka komunikasi secara profesional. Antara mahasiswa konsentrasi hukum perburuhan, dengan para pekerja/buruh. Mengenai hukum ketenagakerjaan/perburuhan dalam praktiknya di Indonesia.
Sekolah Buruh 2023 terdiri dari delapan sesi. Dengan materi sebagai berikut:
Sesi 1: Politik Hukum Perburuhan (Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H.M.Si), Sabtu (19/08/2023)
Sesi 2: Hubungan Kerja dan PHK (Dr. Budi Santoso, S.H. LLM), Sabtu (26/08/2023)
Sesi 3: Perlindungan Kerja (Ratih Dheviana HT, S.H., LLM), Sabtu (2/09/2023)
Sesi 4: Hubungan Industrial (Syahrul Sajidin, S.H. M.H.), Sabtu (9/09/2023)
Sesi 5: Peran dan Advokasi Serikat Buruh (Prof, Dr. Rachmad Safa’at. S.H. M.Si), Sabtu (16/09)
Sesi 6: Perlindungan Hukum Buruh, Perempuan, Anak dan Disabilitas (Ummu Hilmy. S.H. M.S.), Sabtu (23/09/2023)
Sesi 7: Penyelesaian Hubungan Industrial (Prof. DI. A Rachmad Budiono, S.H. M.H.), Sabtu (30/09/2023)
Tidak hanya pemberian materi, kegiatan ini juga memberikan penugasan kepada seluruh peserta. Yakni pembuatan kertas kerja habituasi sekolah buruh 2023.
Penugasan yang diberikan bertujuan sebagai bahan evaluasi kepada peserta. Apakah peserta Sekolah Buruh 2023, paham dengan benar terhadap materi yang telah diberikan.
Ketua Tim, Prof. Rachmad Safaat, berharap kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya, untuk meningkatkan pemahaman mengenai Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan.
“Sebagai pekerja/buruh yang bekerja di bawah suatu perusahaan, maupun para pengusaha. Sangat diperlukan bagi mereka untuk memahami apa saja dan bagaimana, hak serta kewajiban mereka sebagai pekerja/buruh,” katanya, Senin (20/11/2023)
Begitu juga sebaliknya, agar mereka juga mengetahui apa saja hak dan kewajiban perusahaan, yang wajib diberikan kepada mereka.
Prof. Rachmad melihat, sudah banyak permasalahan industrial yang terjadi. Bahkan banyak dari pekerja/buruh yang terlibat dalam permasalahan hubungan industrial, tidak berani bahkan tidak mengerti, bagaimana cara menanganinya menurut aturan yang berlaku.
“Sehingga banyak dari mereka, yang tidak mendapatkan hak mereka. Selama diskusi berlangsung, peserta juga sangat aktif dalam berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Baik dari Serikat Pekerja/Buruh maupun permasalahan antara karyawan dan perusahaan,” tegasnya.
Dalam delapan sesi yang telah dilaksanakan, Prof. Rachmad Safaat berharap, para pekerja/buruh dapat memahami bahwa hukum ketenagakerjaan, akan memudahkan siapa saja untuk memahami hak-hak para pihak dalam hubungan industrial.
Termasuk bagaimana agar tidak menyalahi hak-hak tersebut dan bagaimana melindungi hak-hak tersebut lewat serangkaian kebijakan. (M. Abd. Rahman Rozzi)