Malang Post – Akan ada beberapa sanksi, jika ada ASN dinyatakan jelas melanggar netralitas. Karenanya, sejauh ini semua ASN sudah menandatangani soal kesiapan netralitasnya, selama menuju Pemilu 2024.
Kata Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, untuk golongan pelanggaran netralitas ASN terbagi menjadi tiga. Yakni ringan, sedang dan berat.
“Jadi kalau diketahui ada (ASN) yang melanggar, maka sudah disiapkan sanksi,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (20/11/2023).
Soal sanksi itu, tambahnya, juga tergantung hasil dari BAP. Sesuai mekanismenya, dari pihak Bawaslu juga ada kerjasama penyelidikan dengan tim inspektorat bagian hukum sampai bagian Sekda.
Totok menambahkan, untuk pelanggaran berat bisa saja diberhentikan, pencopotan dan diturunkan jabatannya.
“Kemudian di golongan sedang, bisa jadi diturunkan pangkatnya atau ditunda kenaikan pangkatnya. Kalau ringan, akan ditegur dengan pembuatan surat pernyataan juga,” jelasnya.
Berkaitan dengan sanksi tersebut, Totok juga menjelaskan, soal netralitas ASN memang sudah menjadi salah satu kewajiban, diantara 17 kewajiban ASN.
Sebab para pegawai ASN memiliki peran dan fungsi, yang kebijakannya sudah ditetapkan di pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi golongan partai politik.
Sejak Mei 2023 lalu, pihaknya sudah sosialisasikan ke semua pejabat struktural. Baik di eselon 2, 3, dan 4 dengan mendatangkan wakil ketua Komisi Aparatur dan dari Bawaslu.
Hal tersebut juga dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin. Yang selama ini dalam memberikan pemahaman netralitas ASN, dilakukan dengan sosialisasi sampai di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
“Jika memang ada indikasi ASN yang melanggar, tentunya masyarakat bisa turut andil dengan melakukan pelaporan. Dengan langsung menyampaikan di sosial media Bawaslu melalui direct message Instagram,” jelasnya.
Arif menambahkan, sejauh ini bahkan sosialisasi sudah menyasar sampai Lowokwaru dan Kedungkandang.
Sedangkan Guru Besar Prodi Ilmu Pemerintahan UMM, Prof. Tri Sulistyaningsih menjelaskan, ketidaknetralan pada ASN bisa berdampak signifikan pada konflik, yang bisa saja muncul menjelang pesta demokrasi di tahun 2024.
Karena itu, ujar Prof. Tri, netralitas ASN benar-benar harus diperhatikan. Termasuk pose foto saja sekarang ini juga ada aturannya //
“Tentu yang diharapkan, ketika para ASN itu netral, maka pemilu bisa berjalan dengan damai dan demokratis,” ujarnya.
Pihaknya lantas menukil terkait netralitas ASN yang didasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN.
Secara normatif, sebutnya, setiap ASN memang harus patuh pada asas netralitas dalam segala tindakan maupun bentuk apapun.
“Ketidaknetralan itu dikhawatirkan berpotensi kesenjangan dalam lingkup ASN itu sendiri. Jadi ada gap antara ASN, sampai mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat,” tandasnya. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)