Malang Post – Bapenda Kota Malang, menemukan banyak pelanggaran pajak di tahun 2023 ini. Yang menyebabkan kebocoran pajak.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo menyampaikan, setelah melalui beberapa kali pemeriksaan ketaatan pajak, sejak April hingga Oktober 2023, telah ditemukan sembilan pelanggar pajak.
Jumlah itu terhitung mulai April sampai Agustus. Sementara masih ada enam terduga pelanggar pajak pada Oktober tahun ini, yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk bulan April dengan total empat pelanggar, membuat kebocoran pajak senilai Rp1 miliar. Kemudian bulan agustus terdapat lima pelanggar dengan total kebocoran pajak Rp500 juta,” ujarnya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (2/11/2023).
Sementara untuk kebocoran pajak di bulan Oktober 2023, masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Dwi menekankan, untuk pelanggar pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan UU no 2 tahun 2015 pasal 86.
Rinciannya, jika ada unsur ketidaksengajaan, akan dikenai denda selisih pajak di kali dua kali lipat . Sedangkan jika ada unsur sengaja, maka selisih pajak akan dikali empat kali lipat.
Melihat dari banyaknya pelanggaran wajib pajak di wilayah Kota Malang, khususnya dari sektor perhotelan dan resto, Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Damas Dwi Anggoro, melihat perlunya terus dilakukan sosialisasi.
Damas juga menyebut, jika hotel dan resto memiliki keistimewaan, / untuk bisa menggeser beban pajak ke konsumen. Jadi seharusnya keuntungan dari retribusi pajak bisa semakin besar.
“Namun dengan adanya manipulasi e-tax, maka pendapatan APBD menjadi turun dan pembangunan daerah menjadi terhambat,” sebutnya.
Damas juga memberikan saran ke Bapenda Kota Malang, agar bisa menerapkan sistem reward ke konsumen dengan kategori penghargaan taat pajak, pada setiap transaksi menggunakan bill atau struk.
Nantinya proses tracking dari Bapenda bisa semakin mudah dan masyarakat juga bisa ikut dalam proses pengawasan pajak, dengan menyimpan bukti tax melalui struk. Serta owner juga bisa memantau pegawainya untuk bekerja secara jujur. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)