Malang Post – Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan, investasi di daerah terdampak dari disahkannya undang-undang cipta kerja. Dibuat oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Dampak tersebut, dirasakan langsung oleh para investor. Utamanya terkait pengurusan perizinannya. Mesti menunggu persetujuan dari pusat maupun provinsi, yang menjadi kewenangannya,” tegas Arif kepada Malang Post, saat giat implementasi perizinan sektor pekerjaan umum, di Hotel Regent Malang, Kamis (26/10/2023).
Arif kembali menjelaskan, perizinan yang diterapkan pemerintah bersistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Ketika ada informasi terbaru atau perubahan, investor terkadang kurang update informasinya. Akhirnya, PTSP banyak membantu melakukan migrasi atau perubahan datanya.
“Kami contohkan, izin lingkungan yang berskala besar. Kewenangannya sudah diambil alih pusat dan provinsi. Semua persetujuan dan pengesahannya ada di sana. Menjadi persoalan di PTSP Kota Malang, ketika masyarakat menilai seolah menghambat atau mempersulit,” jelas dia.
Padahal aslinya tidak seperti itu. Kata Arif, permasalah itu idak hanya dirasakan oleh PTSP Kota Malang saja. Tapi dialami di seluruh tanah air, sejak UU Cipta Kerja disahkan. Persoalan ini pun telah dilaporkan ke Staff Wapres RI maupun Deputi Kementerian PAN-RB.
“Harapan kami terkait kendala di lapangan (daerah), segera mendapatkan tindaklanjut dari pusat maupun provinsi. Kami melihat dan merasakan, waktu menyelesaikannya tidak bisa dalam waktu cepat. Jelasnya butuh proses panjang,” sambung Arif.
Mantan Kabag Umum pun menegaskan, perizinan boleh saja ditaruh di pusat maupun provinsi. Asalkan ada kepastian waktu penyelesaiannya. Apakah selesai dalam waktu seminggu, dua minggu atau sebulan. Sekaligus terkait dengan biayanya dijelaskan juga.
“Kami hanya mengantisipasi, sekiranya ada orang ingin berinvestasi jumlah besar di Kota Malang. Tapi setelah melihat dan mendengar regulasi perizinannya ruwet dan panjang, kami khawatir investor urung menginvestasikan dananya,” tegasnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan didampingi Kabid Daldudatin, Roni Kuncoro. Saat diwawancarai Malang Post, disela acara kegiatannya. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Dalam waktu dekat, mantan Kabid Perizinan mengatakan, PTSP Kota Malang akan melakukan giat kulakan (borong) masalah atau persoalan perizinan di lapangan. Seperti apa dan sejauh mana yang terjadi selama ini.
“Kami pun berharap kepada semua masyarakat, khsususnya pemilik modal (investor). Dapat memahami regulasinya, bahwa semuanya bukan kewenangan penuh Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” katanya.
Disinggung permasalahannya regulasi perizinan banyak terkendala. Apakah karena kurangnya sinkronisasi. Selama ini dinilai efektif serta efisien, tapi faktanya banyak persoalan. Ditambah lagi, banyak dikeluhkan oleh para investor.
Mantan lurah Dinoyo ini menyebutkan, sejak digulirkannya UU Cipta Kerja, kebutuhan perizinan di daerah memang belum bisa menerbitkan semua. Karena secara kewenangan sebagian dimiliki oleh pusat dan provinsi. Menjadikan perizinannya belum bisa rampung keseluruhan dalam waktu cepat
“Sudah barang tentu, investor belum bisa menjalankan roda bisnisnya. Sebagaimana investasi yang terlanjur diinvestasikan di daerah. Kita pun mendesak perlunya pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari investor,” sebut Arif.
Kegiatan dari implementasi perizinan berusaha sektor pekerjaan umum. Dikemukakan olehnya, bagian dari memberikan pemahaman dan pengertian kepada pemilik modal (investor). Sekaligus membantu mencarikan solusinya, berkaitan dengan metode perizinan secara online (OSS-RBA).
“Kami pun berharap kepada pemerintah pusat maupun provinsi, betul-betul memberikan perhatian dan adanya tindaklanjut secepatnya. Agar di daerah tidak terkendala, sehingga nilai investasi bisa berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan dalam jumlah yang besar,” pungkasnya
Kabid Daldudatin Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro menambahkan, kegiatan implementasi perizinan berusaha ini, mengundang 100 peserta dari berbagai usaha. Ada pengusaha real estate, rumah sakit, konstruksi di lingkungan Kota Malang.
“Harapan kami pada kegiatan ini, salah satunya kepada semua pengusaha, hendaknya ada kesadaran dan perhatian serta keseriusannya. Untuk melengkapi perizinan berusahanya secara keseluruhan. Ditambahkan, aktif melaporkan kegiatan penanaman modalnya (LKPM),” tambah Roni.
Diinformasikan pula, kekurangan target investasi tetap ditekankan bisa memenuhinya. Saat ini baru tercapai Rp700 miliar, pada triwulan kedua pada 2023.
“Target kami sendiri adalah sebesar Rp1,4 triliun. Semoga semakin regulasi memudahkan dan melancarkan investor, nilai investasi kian meningkat dan terpenuhi targetnya,” imbuhnya lagi.
Asisten 2 Setda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi terkait hal ini menuturkan, iklim investasi harus dibikin nyaman. Kenyamanan pertama adalah kelengkapan dan kejelasan legalitas izin usahanya terpenuhi.
“Ketika kelengkapan perizinan usaha secara keseluruhan dipenuhi. Memudahkan pengusaha mengembangkan usahanya lebih maju. Termasuk, keamanan usahanya terjamin. Belum lagi, akan mendapatkan fasilitasi atau pelatihan bagi pengusaha,” tutur Diah Ayu.
Sementara salah seorang peserta dari CV Adi Bangun Sarana, Roy Juli menyampaikan, sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya berkeinginan jika terjadi perubahan atau kesalahan input data. Bisa mendapatkan bantuan dan petunjuk yang jelas.
“Karena yang bisa mengubah bukan kewenangan kami. Apalagi kami pun tidak bisa menghapus begitu saja. Kami berharap daerah diberikan kewenangan khusus perizinan,” ujar Roy.
Dia menandaskan, setelah daerah diberikan kewenangan khusus. Setidaknya pelaku investor terbantu regulasinya. Roy mencontohkan, pihaknya mesti mengurus mondar-mandir ke Jakarta dan Jawa Timur.
“Belum lagi, saat di sana kita mendapatkan nomor antrian 100. Sudah barang tentu ini akan menguras waktu, tenaga dan pikiran.”
“Itu pun tidak bisa diselesaikan dalam waktu sehari dua hari. Otomatis kami akan mendapatkan kesulitan. Hal semacam ini, pastinya harus dipangkas dan dibikin mudah dan cepat,” cetusnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)