Malang Post – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, target pendapatan asli daerah (PAD) masih tercapai sebesar 58,56 persen. Dihasilkan dari pemungutan pajak dan retribusi. Terhitung per Oktober 2023 saat ini.
“Untuk sektor khsusus pajak, capaiannya 56 persen atau sekitar Rp472 miliar dari yang ditargetkan Rp834 miliar. Itu pun dikuati oleh pajak BPHTB dan pajak resto,” jelas Handi di Hotel Savana Malang, Rabu (25/10/2023).
Mantan Kadishub ini mengemukakan, selain mengejar kekurangan PAD sisi pajak. Pihaknya tengah mengejar Kekurangan dari sisi retribusi. Salah satu upayanya dengan menggali potensi retribusi yang belum tersentuh Pemkot Malang.
“Contohnya, retribusi pasar yang didapatkan secara digitalisasi pasar. Kami berkeyakinan jika dilakukan digitalisasi pasar secara masif, akan memberikan dua keuntungan bagi PAD Kota Malang. Satu meningkatkan PAD, kedua memiliki data konkret jumlah lapak pasar dan pedagang pasar yang aktif,” ungkapnya.
Selain dari itu semua, kata Handi, Bapenda terus menekan dan pengetatan pajak dan retribusi yang kurang optimal. Pajak BPHTB yang bersifat bertransaksi baru keluar pajaknya, didorong lebih maksimal.
“Satu lagi pajak resto, kita maksimalkan dan mencegah dari manipulasi pajak. Sengaja dilakukan oleh oknum pemilik usaha. Kami berharap di sisa waktu dua bulan ini, capaian pajak dan retribusi menghantarkan PAD Kota Malang, bisa penuhi seratus persen hingga mampu melebihi targetnya,” cetus dia.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto ketika menyampaikan sambutan pembukaan optimalisasi pendapatan asli daerah, di Hotel Savana Malang, Rabu (25/10/2023). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Perihal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, dalam memenuhi target PAD secara seratus persen, pihaknya emiliki cara tersendiri. Utamanya mengoptimalkan kepada OPD penghasil pajak dan retribusi.
“Karena PAD adalah kekuatan ruh atau nyawa bagi daerah. Keberhasilan daerah dalam membangun kota atau kabupatennya, tidak terlepas dari penguatan PAD yang ada di wilayahnya. Untuk itu, dibutuhkan optimalisasi tugas pemenuhan PAD sesuai yang ditetapkan,” ujar Wahyu.
Kembali Wahyu mengibaratkan soal PAD, sebagai satu kesatuan pada tubuh manusia. PAD merupakan nyawa atau ruh, untuk bisa menggerakkan bagian tubuhnya. Oleh karenanya, menjadi satu kewajiban bagi pemerintah dalam menggali, memungut serta menyediakan PAD.
“Menjadi tanggungjawab kita bersama, dalam optimalisasi maupun meningkatkan PAD. Memiliki empat sumber pendapatan daerah. Seperti penyertaan modal ke BUMD, belum maju berkembang signifikan dan berkontribusi besar,” ucapnya.
Menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi pajak atau retribusi daerah, tambah Wahyu, sebagai dasar penentuan proyeksi, harus sigap dan peka. Karena potensi di Kota Malang ini luar biasa, jadi harus menjadi bahan evaluasi.
“Kami instruksikan senantiasa untuk update atau diperbaharui. Langkah ini sebagai bentuk mitigasi wajib dilakukan bagi OPD. Kita ingin lihat keseriusan OPD dalam mitigasi menggali potensi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi,” tegasnya.
Wahyu pun menuturkan, optimalisasi pajak dan retribusi tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban Bapenda Kota Malang. Akan tetapi, OPD maupun BUMD penghasil atau pemungut pajak maupun retribusi. Bagian dari representasi pemerintah di wilayah.
“Semangat kebersamaan dengan pemangku wilayah setempat seperti Camat dan Lurah. Mewujudkan optimalisasi kinerja mencapai target PAD. Berdasarkan sumber pendapatan sah, nilainya tertinggi mencapai 82,13 persen. Disusul retribusi daerah sebesar 68,22 persen, lalu berikutnya ada pajak daerah sebesar 56,86 persen. Terakhir, dari pengelolaan kekayaan daerah hanya sebesar 22,11 persen,” tuturnya. (Iwan – Ra Indrata)