Malang Post – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, M.M mengatakan, pemerintah tengah mensosialisasikan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Bertujuan untuk mengalihkan pembayaran tunai menjadi e-money.
“Kita ingin setiap transaksi pembayarannya secara e-money. Meminimalisir penggunaan uang tunai, dalam bertransaksi yang memakai keuangan daerah. Hal ini dipelopori ole Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang,” kata Wahyu Hidayat, di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa (24/10/2023).
Selain mengurangi pembayaran secara tunai, lanjut dia, pemerintah pusat menekankan atas proyeksi transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah. Disisi lainnya, penerapan KKPD bagian dari upaya peningkatan keamanan dalam bertransaksi.
“Kami berharap bisa meminimalisasir penggunaan uang tunai. Mengurangi terjadinya fraud dari transaksi tunai tersebut. Serta mengurangi idle cash, dari penggunaan uang persediaan,” ujar Wahyu.
Kembali dikatakan, penerapannya bisa direalisasikan pada 1 Januari 2024 mendatang. Seluruh aktifitas transaksi di lingkungan Pemkot Malang, yang memakai APBD, semuanya menerapkan pembayaran secara KKPD.
“Kita gandeng lembaga keuangan perbankan, seperti BNI 46 dan Bank Jatim. Kenapa mesti kedua bank tersebut. BNI 46 yang mengeluarkan kartu kreditnya dan Bank Jatim adalah mitra kerja pemerintah selama ini,” sebut dia.
Alumnus ITN ini menegaskan, pelaksanaan KKPD ini bagian dari implementasi Permendagri nomor 79 tahun 2022. Berkaitan dengan petunjuk teknis pemakaian KKPD, dalam menggunakan APBD Kota Malang.
“Kita kuatkan dengan Perwal nomor 43 tahun 2023, terkait tata cara penggunaan dan penyelanggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD Kota Malang. Segenap ASN bisa mendukung dan memahaminya, agar pelaksanaan KKPD berjalan lancar dan sukses,” tegasnya.
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM., didampingi Kepala BKAD, Subkhan, saat diwawancarai awak media usai memberikan arahan dan sambutan acara KKPD di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa (24/10/2023). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menambahkan, pelaksanaan KKPD bagian dari implementasi Permendagri nomor 79/2022 dan Perwal No.43/2023. Penerapannya di lapangan adalah 60 persen dengan tunai dan 40 persennya e-money.
“Kami berharap pada 2024 nanti, pelaksanaan KKPD-nya sudah berjalan 100 persen. Untuk itu, kita sosialisasikan secara masif kepada PA dan KPA, seperti Kabag, Camat, Pejabat Penata Usaha Keuangan semisal Kasubag Keuangan di tiap perangkat daerah (OPD),” tambah Subkhan.
Menurutnya, yang paling penting ASN di lingkungan Pemkot Malang. Pertama sudah bisa memahami apa KKPD itu, bagaimana dan untuk apa serta pelaksanaannya kapan dilakukannya. Pemegang KKPD adalah bendahara pengeluaran keuangan OPD.
“Berapa limited uang yang dimilikinya dalam KKPD. Ya itu sesuai ploting anggaran yang kita (OPD) terima. KKPD juga menghindarkan penggunaan secara konsumtif. Sebab, akan mudah terdeteksi dalam pemakaiannya,” terang mantan Kepala Disperindag.
Terkait dengan implementasi surat pertanggungjawabannya (SPJ), Subkhan menjelaskan, model SPJ-nya ada dua. Satu akan ada billing-nya. 60 persen tengah dicoba. Satu lagi SPJ dari bendahara pengeluaran.
“Mengenai SPJ KKPD, berupa SPJ dari bendahara pengeluaran. SPM-nya dari pengguna anggaran, dan SP2-nya dari BKAD. Uangnya yang mengeluarkan Bank Jatim, kartu kreditnya dari BNI 46,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)