Malang Post – Sejumlah banner dukungan kepada Wahyu Kenzo, terpasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (11/10/2023).
Dukungan untuk terdakwa kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dan kawan-kawan tersebut, terus mengalir bersamaan dengan digelarnya persidangan.
Papan bunga ucapan itu, tampak di sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terutama di pinggir jalan di depan pengadilan.
Diantara banner itu bertuliskan: ‘Tetap Semangat Bpk Wahyu Kenzo, Wujudkan Digital Trading Indoensia dan Tetap Semangat Wahyu Kenzo.
Ketika banner itu terpasang, di dalam ruang persidangan, kuasa hukum terdakwa, Albert Evans Hasibuan, memberikan tanda tanya terhadap keterangan sejumlah saksi, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada beberapa poin. Seperti beberapa saksi, berita acaranya berbeda (kesaksian dengan BAP).
“Sehingga majelis hakim sempat tanya, apakah keterangan sesuai atau tidak,” kata Albert Evans Hasibuan, usai persidangan.
Ia tidak menampik, yang namanya saksi korban, tentu memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Dirinya menghargai saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
“Namanya saksi pelapor, tentu bertahan pada pendiriannya. Ini saksi korban pelapor yang memberatkan,” lanjut Albert
Sejumlah pertanyaan pun tak hanya diajukan JPU kepada saksi. Namun, pihak kuasa hukum juga memberikan rentetan pertanyaan kepada saksi.
“Kami juga tanya, siapa yang menawarkan ATG. Ada tidak hubungannya secara langsung dengan Wahyu Kenzo atau Bayu Walker. Lalu ada teknis soal member yang sudah WD (Withdraw) atau melakukan penarikan uang,” jelasnya.
Albert menyebut, dalam proses persidangan tersebut, banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara). Tentunya majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan langsung dari para saksi.
“Jadi ketika sudah dijelaskan di depan persidangan, ya itu yang jadi pertimbangan majelis hakim,” ucapnya. (*/ Ra Indrata)