Malang Post – Jabatan administrator tertinggi sekdakab di Kabupaten Malang bakal beralih dari Wahyu Hidayat. Ini setelah per hari ini, Minggu (24/9/2023), Wahyu resmi diangkat dan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Pelantikan Sekdakab Malang, Wahyu Hidayat, oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ini menyusul habisnya masa tugas Sutiaji dan dan Sofyan Edi Jarwoko, selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018-2023, per Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Dikonfirmasi Malang Post, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengungkapkan, dengan diangkatnya Sekdakab Malang Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang, maka akan dilakukan pengisian penjabat sekretaris daerah baru.
Menurutnya, sekdakab Malang yang diduduki Wahyu Hidayat merupakan jabatan definitif, dan yang bersangkutan kini diberi tugas tambahan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
“Untuk jabatan sekdakab Malang, maka bisa ditunjuk penjabat sekda (pengganti). Ini sesuai aturan perundang-undangan pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Ya, kita tunggu saja rekomendasi Gubernur Jawa Timur dalam 1-2 hari ke depan,” terang Nurman Ramdansyah, Minggu (24/9) petang.
Dalam Permendagri RI Nomor 4/2023 Pasal 13 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota ini disebutkan, JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ayat (4) juga menegaskan, dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa ASN Administrator Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Sekdakab Malang? Dikatakan Nurman, adalah yang merupakan JPTP Administrator tertinggi di Kabupaten Malang.
“Yang bisa mengisi jabatan Pj sekda itu tentunya pejabat (ASN) senior, dengan kepangkatan tertinggi. Tetapi, sebagai pimpinan tinggi, tentu harus punya kapasitas dan kapabilitas terbaik,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Nurman, pengangkatan Pj sekda nantinya bisa langsung dilakukan, tanpa harus melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan. Pj sekdakab ini, lanjutnya, bisa dari ASN JPTP dari lingkup pemkab Malang sendiri, atau pun diisi dari pejabat Pemprov.
Soal sosok Wahyu Hidayat sendiri, menurutnya merupakan ASN terbaik di Kabupaten Malang. Setidaknya, ini ditunjukkan dari hasil uji kompetensi dan penilaian kinerja yang dilakukan 2 tahun terakhir. Tepatnya, dari hasil uji kompetensi sekitar tahun 2014 lalu, sebelum Wahyu diangkat menjadi Sekdakab Malang.
“Saat uji kompetensi saat ini, Pak Sekdakab (Wahyu Hidayat), memang mendapatkan nilai tertinggi,” kata Nurman.
Terkait penilaian kinerja sendiri, selain dilakukan pihak BKPSDM Kabupaten Malang, menurutnya terus terpantau pemerintah pusat. Hal ini, karena mekanisme penilaian kinerja ASN dan hasilnya, juga selalu terkoneksi dengan pemerintah, baik sejak menjadi calon pegawai hingga konditenya atau catatan kedisiplinannya selama menjadi ASN. (Choirul Amin)