Malang Post – Setelah membuka pengumuman usulan minat atas aset pembongkaran Stadion Kanjuruhan, pihak Dispora Kabupaten Malang mengundang calon rekanan, Jumat (15/9/2023).
Setidaknya, ada lima perusahaan calon rekanan, yang ikut dalam kegiatan yang dilakukan di salah satu rumah makan di Kepanjen ini.
Dikonfirmasi, Plt Kadispora Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengungkapkan, ada lima calon rekanan yang hadir mengikuti rapat yang digelarnya.
“Belum (ada rekanan yang ditetapkan). Ini tadi, ada tujuh CV yang kita undang dan yang datang hanya lima. Jadi, tidak satu calon rekanan saja ya, ada bukti hadirnya,” terang Firmando, usai menggelar rapat terkait tender pembongkaran stadion Kanjuruhan, Jumat (15/9/2023) siang.
Lebih lanjut, menurutnya semua penawaran yang diajukan calon rekanan pembeli, masih harus diverifikasi berkas persyaratan pengajuannya. Yang paling utama, salah satunya harus dimiliki rekening atas nama perusahaan yang mengajukan.
Menurut Firmando, dalam kesempatan mengundang rekanan ini, dilakukan dua kegiatan. Yakni, penilaian penyusutan aset, menghadirkan pihat dari Dinas PU Cipta Karya, dan rencana penghapusan aset, yang harus ditangani melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
“Yang penilaian penyusutan aset sudah dilakukan PU Cipta Karya, sehingga ini bisa dilakukan penjualan langsung, dan pengumumannya kemarin sudah kita lakukan di Kantor Dispora,” jelasnya.
Yang bisa dilakukan penjualan langsung, kata Mando, seperti untuk pembongkaran atap stadion, pagar besi, dan kursi penonton, termasuk material paving. Untuk yang dijual langsung ini, pihaknya mencari rekanan yang berminat dengan harga penawaran tertinggi.
“Ya, tentu kita cari penawaran harga yang paling tinggi, agar hasil penjualannya bisa disumbangkan ke APBD Kabupaten Malang,” tandasnya.
Sedangkan untuk penghapusan aset, menurutnya, harus dilakukan untuk item barang seperti lampu stadion, genset, tiang, dan kabel-kabel. Dan, yang penghapusan aset ini sedang dilakukan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
“Nah, yang hasil dari penilaian penghapusan aset ini, harus dilakukan pelelangan (penjualannya) melalui KPKNL,” imbuhnya.
Disinggung soal berapa penawaran harga tertinggi yang diajukan rekanan, Firmando tak mau menyebutkan. Alasannya, ada kekhawatiran jika ada berkas persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, maka harus dibatalkan.
“Ya, nanti saja kita buka, kalau semua syarat yang harus di penuhi rekanan lengkap. Di atas 800 juta, lah kira-kira. Kami beri batas waktu Senin (18/9/2023), untuk melengkapi persyaratannya,” jawabnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang ini juga menepis, anggapan sudah muncul satu nama rekanan pemenang pembeli aset pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Karena, ia memastikan telah mengundang tujuh perusahaan rekanan terkait pekerjaan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Malang Post mendapati surat undangan yang resmi dikeluarkan Dispora Kabupaten Malang, kepada rekanan dengan inisial CV CEP, untuk datang di tempat pertemuan yang ditentukan pada pukul 08.00 WIB.
Akan tetapi, sesuai daftar hadir undangan rapat yang ditunjukkan pihak Dispora, rekanan berinisial CEP ini tidak muncul namanya.
Untuk memastikan pembongkaran aset stadion Kanjuruhan yang bisa dijual ataupun dihapus, Firmando memastikan sudah dilakukan verifikasi apa saja yang bisa dibongkar dan yang tidak boleh. (Choirul Amin)