Malang Post – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, memutus terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus tersebut adalah Bayu Aditya Perdana (24). Dia melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak berinisial Y (14). Dilakukan di salah satu vila yang ada di kota ini.
Pelecehan seksual itu bermula saat pemuda asal Tembok Dukuh Babatan, Surabaya itu menginap disalah satu vila di Kota Batu, pada 26 Februari 2023. Dimana vila tersebut merupakan vila yang dikelola oleh ayah korban Y.
“Dari situlah keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan. Kemudian keduanya bertukar nomor handphone,” tutur Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (13/9/2023).
Kemudian pada 5 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Bayu menginap lagi di vila yang sama. Setibanya di vila itu, Bayu langsung memesan kopi. Dimana kopi tersebut diantar oleh ibu Y ke kamarnya.
“Setelah kopi itu datang dan ibu korban pergi. Terdakwa memanggil korban Y melalui pesan singkat Whatsapp agar datang ke kamarnya,” papar Januar.
Tanpa berpikir panjang, korban Y langsung menurut panggilan terdakwa. Gadis belia itu, berfikir mungkin Bayu hendak memesan kopi lagi atau makanan. Akan tetapi, sesampainya di depan kamar. Terdakwa langsung menarik dan memaksa Y untuk masuk ke kamar.
“Pelaku membanting korban ke atas kasur. Korban Y terus berteriak tapi tak dihiraukan oleh terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” beber Januar.
Mendengar suara teriakan, ayah Y langsung bergegas menuju kamar yang digunakan Bayu. Tanpa dinyana, setelah pintu kamar terbuka, ayah Y mendapati putrinya bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan menangis.
Sontak melihat kondisi putrinya dalam keadaan seperti itu, Ayah Y tak terima. Dia langsung melaporkan perbuatan Bayu kepada pihak kepolisian. Dengan laporan itu, Bayu langsung ditangkap.
Dengan adanya hal tersebut, Hakim PN Malang menyatakan jika Terdakwa Bayu terbukti bersalah. Karena melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama.
“Karena terbukti melanggar pasal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu, berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” tandas Januar. (Ananto Wibowo)