Malang Post – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyatakan, ada kewajiban pemenuhan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas pada fasum dan pelayanan publik. Terlebih, pada jalan untuk akses aktivitas para difabel.
“Fasilitas layanan publik itu memang harus memperhatikan pengunjung disabilitas, tetapi tidak harus semua, ya. Disesuaikan jenis ketunaan difabel apa yang sering datang, itu yang diprioritaskan. Tetapi, kalau fasilitas jalan, ini penting (dipenuhi), karena manjadi akses ke area perkantoran (pelayanan publik),” terang Didik Gatot Subroto, usai hadir di kegiatan Diseminasi Hasil Riset Aksi Aksesibilitas Pelayanan Umum di Kabupaten Malang, Rabu (13/9/2023) siang.
Ia mencontohkan, fasum pelayanan terpadu seperti Mall Pelayanan Publik yang harus dilengkapi fasilitas khusus penyandang disabilitas. Karena, di tempat ini menjadi pusat berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Kaitannya dengan hal ini, lanjut Wabup, pihaknya menunggu rekomendasi atas hasil riset aksesibilitas pelayanan umum yang sudah ada, untuk ditindaklanjuti oleh pemkab Malang.
“Dengan adanya rekomendasi, hasil riset aksi yang sudah dilakukan bukan sebatas wacana, namun bisa secepatnya ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan perencanaan berikut penganggarannya,” tandas Didik.
Riset Aksi Aksesibilitas Pelayanan Umum di Kabupaten Malang ini, sebelumnya dilakukan melalui Program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) yang diinisiasi oleh Kemitraan Indonesia & Australia dalam Infrastruktur (KIAT).
Riset Aksi ini melibatkan pihak dari Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia
(GERKATIN), berkonsorsium dengan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Malang.
Sesuai hasil pengamatan pada ruas Jalan Trunojoyo Kepanjen yang dilakukan, dilaporkan temuan masih minimnya sarana dan prasarana yang menunjang kenyamanan pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas dan kaum rentan.
Hal ini, bisa dilihat dari adanya kerusakan trotoar di beberapa titik, serta lebar jalur pejalan kaki yang bervariasi antara 80 cm sampai 190 cm. Selain itu, tidak ada tempat istirahat (tempat duduk), dan Jalur Penyeberangan Orang, seperti zebra cross atau pelican cross. Juga, masih dijumpai pot bunga yang berada di atas jalur pejalan kaki, yang tentunya bisa mengganggu. (Choirul Amin)