Malang Post – Satu dari 39 tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba 2023 merupakan tersangka penanam ganja berinisial DA (36). Serabutan warga Desa Tirtoyudo ini diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Malang setelah ditemukan bukti ganja di belakang rumahnya.
KBO Sat Resnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Tirtoyudo. Barang buktinya sebanyak 10 tanaman ganja diperkikan usia sebulanan. Ganja ini ditanam di polibag plastik.
“Tersangka bisa menanam lewat otodidak. Untuk pohon, karena dia juga pemakai, dia mendapat biji yang didapat dari pembelian poketan daun ganja. Motifnya menanam untuk dijual kembali, ” ungkap Umarji.
Tambah Umarji, tersangka telah memanen 2x. Perkiraan, usai 8 bulanan atau beberapa bulan, tanaman dipanen kemudian dijual dalam poketan kecil. Harga poketan antara Rp 200-400 ribu. Selama 1 tahunan menanam ganja, perbuatan DA akhirnya terendus pihak kepolisian.
“Dia menjualnya dengan harga sebesar itu karena menyesuaikan pembeli. Selain memakai sendiri, ia juga menjual. Kami dalami lagi keterangannya. Dari pengakuannya, biji ganja didapat dari paketan ganja yang diranjau, ” sebut Umarji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Santoso FN)