Malang Post – Lagi, tersangka pengedar mengaku mendapat pasokan poketan narkoba jenis Sabu dari “dalam” Lapas. Rabu (30/8) siang, diakui tersangka Rois Wicaksana (25) warga ber-KTP Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, tersangka pengedar pil koplo di Kepanjen juga mengaku membeli pasokan dari Bos dalam Lapas. Bedanya, tersangka pengedar pil koplo ditangkap anggota Polsek Kepanjen sedangkan pengedar Sabu, kini ditahan anggota Polsek Bululawang.
Di hadapan Kanit Reskrim Polsek Bululawang, tersangka Rois mengaku sudah 2x memesan kepada teman kenalannya, yang disebut-sebut orang LP. Namun ia tidak menyebut detail LP yang dimaksudnya.
Tersangka Rois sendiri bukan kali pertama masuk LP. Tahun 2021, ia pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan. Kasusnya sama, narkoba jenis Sabu. Dari dalam LP itulah ia lalu mengenal penjual Sabu. Dari seorang pengguna, setelah bebas ia mencoba peruntungan dengan menjadi pengedar.
Pertama kali memesan, tersangka mengambil sebanyak 7 gram yang kemudian diedarkan kepada para pemakai. Merasa untung banyak, ia membeli lagi sebanyak 15 gram. Nilai poketan besar itu seharga Rp 14 juta.
“Dari Lapas Pak. Dijual Pak. Sekitar 9,… Gak tahu totalnya… Saya beli 15 gram, harga Rp 14 juta. Sudah terjual 5 gram. Sudah jual sekitar 7 poketan. Per poket seharga Rp 150 ribu, uangnya untuk jajan, ” ungkap tersangka.
Tersangka sendiri mengaku hanya sebagai penjaga kandang ternak ayam. Ia kos di seputaran Desa Kuwolu, Bululawang. Lalu bagaimana ia mendapat uang belasan juta untuk membeli poketan besar? “Itu uang setoran Pak. Bukan uang saya. Beli baru 2x, ” aku tersangka.
Tersangka Rois, pada Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB ditangkap anggota Polsek Bululawang. Barang bukti seberat 8,34 gram dan 5 poketan tersimpan dalam bufet kamar kosnya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti ponsel serta alat hisap dan timbangan.
Tersangka Rois disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Santoso FN)