Malang Post – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto menyatakan, tengah memproses pengunduran diri kepala desa yang menjadi caleg pada pemilu 2024 mendatang.
“Ada 6 (enam) kades yang sedang berproses pengunduran diri karena menjadi bakal caleg. Awalnya, ada 9 kades yang berniat menjadi caleg,” terang Eko Margianto, Senin (28/8/2023) siang.
Dari jumlah awal 9 kades ini, lanjutnya, dua diantaranya tidak melanjutkan proses pendaftaran bacaleg. Dan, satu kades lagi, belum diketahui sejauh mana kelanjutan proses dan kepastian pengundurannya.
Eko merinci, keenam kades yang harus mundur karena tercatat mendaftar bacaleg tersebut, yakni kades Purwoasri Singosari, Purwodadi Donomulyo, Parangargo Wagir, Wonorejo Ngantang, Kanigoro Pagelaran, dan Maguan Ngajum.
Sedangkan, yang dipastikan tidak jadi mengundurkan diri menjadi bacaleg adalah kades Gondanglegi Wetan dan Jatirejoyoso Kepanjen.
“Saat ini prosesnya (pengajuan) pemberhentian kepala desa. Dan, semua sudah melengkapi berkas pengunduran diri. Sesuai Peraturan KPU, memang harus mengundurkan diri,” imbuh Eko.
Untuk kades yang diberhentikan, lanjutnya, maka akan digantikan oleh seorang penanggung jawab (PJ) kepala desa, yang ditunjuk Bupati Malang. SK pemberhentian ataupun PJ kades, diproses dan ditetapkan melalui Bagian Hukum Pemkab Malang.
Mekanismenya, PJ kades pengganti harus bertatus ASN, dan diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Camat setempat.
Terpisah, anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, saat pengajuan bacaleg, kades sudah mengisi pengunduran diri di Silon.
Dan, menurutnya berkas resmi pengunduran diri bacaleg bersangkutan, juga harus diserahkan dalam batas akhir pencermatan DCS (daftar caleg sementara) bacaleg per 3 Oktober 2023 mendatang.
“Jadi, tahapannya pengunduran diri kades yang jadi bacaleg per 3 Oktober. Dilanjutkan, tahapan perancangan DCT (daftar caleg tetap) mulai 4! Oktober sampai 3 November 2023 nanti,” demikian komisioner yang membidangi divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini. (Choirul Amin)