Malang Post – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang, pasang tiga rambu larangan sekaligus di kawasan militer.
Yakni kendaraan dari arah utara dan selatan, di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Menuju ke Jalan Kesatrian atau Sawojajar. Berkeinginan melintas di samping utara Markas Bataliyon Pembekalan dan Angkutan (Yonbekang) Divif 2 Kostrad Malang.
“Kita telah pasang dua rambu larangan. Tampak sangat jelas disisi utaranya. Yakni tanda rambu larangan masuk melintasi kawasan. Satunya lagi, rambu larangan belok ke kanan (stopan rampal). Sewaktu melintas dari dalam kawasan militer,” jelas Kadishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, Jumat (25/08/2023).
Rambu lainnya, pihaknya memasang dari seberang jalan Markas Yonbekang. Rambu larangan arah belok ke kanan dari arah selatan Buk Gluduk atau Embong Brantas.
“Masyarakat umum dilarang keras melintas atau masuk di jalan tersebut. Terkecuali kita berikan kelonggaran bagi kendaraa militer. Tertulis jelas di bawahnya rambu larangan, Kecuali kendaraan militer,” tandasnya.
Penerapan manajemen rekayasa lalu lintas ini, menurutnya, tetap dilakukan sebagaimana halnya di Kayutangan Heritage. Pelaksanaan dua atau tiga minggu seperti apa hasilnya.
“Kita lakukan evaluasi dan pematangan nantinya. Sebelum ditetapkan oleh SK Wali atau dipermanenkan. Untuk melengkapi hasil nantinya, kami membutuhkan masukan dari masyarakat,” ujar mantan Kabag ULP Setda Kota Malang.
Ia berpendapat, pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas ini. Bagian dari upaya menguraikan kemacetan kendaraan selama ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat.
“Pada prakteknya, jika terjadi pro kontra dimaklumi. Karena kebijakan tidak selamanya bisa secara sempurna dalam menghasilkannya. Terpenting kita sudah mencoba dan berusaha. Dibandingkan tidak sama sekali,” cetusnya.
Penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dengan pemasangan rambunya. Sudah dikaji dalam forum lalu lintas pada 2022 lalu, dibahas di dalamnya. Melibatkan tenaga ahli dan akademisi serta OPD terkait lainnya.
“Baru sekarang kita lakukan ekskuksi ujicoba penerapannya. Saat ini diujicobakan dulu, nantinya adanya perbaikan atau penambahan sambil berjalan dievaluasi,” sebut dia.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan, pemasangan rambu lalu lintas. Bagian dari cara mengurai kemacetan di Kota Malang. Jika dilakukan secara ekstrim, tentunya dengan pelebaran jalan. Tapi itu akan menelan biaya besar.
“Sambil menunggu kesempatan (pelebaran) jalan itu. Kita lakukan dengan uraian manajemen rekayasa lalu lintas. Kita pasang rambunya di kawasan militer,” ucap Sutiaji, selepas membuka penutup rambu di lokasi rekayasa lalu lintas.
Dia menambahkan, proses pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas. Tidak cukup sehari atau dua hari saja, tapi butuh waktu dua atau tiga minggu dalam penerapannya.
“Volume jumlah kendaraannya belum bisa dipastikan, berkurang atau bertambah. Penetapannya secara permanen tidak semudah itu. Masih butuh evaluasi dan pematangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dia mencontohkan, sebelum dan sesudah dilakukan rekayasa seperti apa. Jika sebelum direkayasa kondisinya mengalami kepadatan atau kemacetan. Tapi setelah direkayasa, ada perubahan positifnya. Kendaraan berlangsung kian lancar.
“Jika itu terwujud, berarti pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas, dinilai berdampak positif dan efektif. Akan tetapi, tetap harus dilakukan analisa atau evaluasi. Semuanya harus berdasarkan data fakta yang real,” sambung dia. (Iwan – Ra Indrata)