Malang Post – Seorang pria bernama Bayu Aditya Perdana (24) dituntut 10 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Disebabkan karena Bayu melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial Y.
Pelecehan seksual itu bermula saat pemuda asal Tembok Dukuh Babatan, Surabaya itu menginap disalah satu vila di Kota Batu, pada 26 Februari 2023. Dimana vila tersebut merupakan vila yang dikelola ayah korban Y.
“Dari situlah keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan. Kemudian keduanya bertukar nomor handphone,” tutur Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (22/8/2023).
Kemudian pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Bayu menginap lagi di vila yang sama. Setibanya di vila itu, Bayu langsung memesan kopi. Dimana kopi tersebut diantar oleh ibu Y ke kamarnya.
“Setelah kopi itu datang dan ibu korba pergi. Terdakwa memanggil korban melalui pesan singkat Whatsapp untuk ke kamarnya,” papar Januar.
Tanpa berpikir panjang, korban Y langsung menurut panggilan terdakwa. Gadis belia itu, berfikir mungkin Bayu hendak memesan kopi lagi. Akan tetapi, sesampainya di depan kamar. Terdakwa langsung menarik dan memaksa Y untuk masuk ke kamar.
“Pelaku membanting korban ke atas kasur. Korban Y terus berteriak tapi tak dihiraukan oleh terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” beber Januar.
Mendengar suara teriakan, ayah Y langsung bergegas menuju kamar yang digunakan Bayu. Tanpa dinyana, setelah pintu kamar terbuka, ayah Y mendapati putrinya bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan menangis.
Sontak melihat kondisi putrinya dalam keadaan seperti itu, Ayah Y tak terima. Dia langsung melaporkan perbuatan Bayu kepada pihak kepolisian. Dengan laporan itu, Bayu langsung ditangkap. Dimana saat ini proses hukumnya telah masuk tahap persidangan.
“Dalam proses persidangan, JPU Kejari Batu menuntut Terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. Sebab telah melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Ananto Wibowo)