Malang Post – Polres Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil ££ yang dikenal dengan sebutan pil koplo di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial MA (28), yang merupakan warga Dusun Sumbergesing, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Tersangka MA ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan tak lama setelah diduga mengedarkan Pil Koplo di rumahnya pada Jumat (18/8/2023).
“Unit Reserse Polsek Gedangan berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pengedar Okerbaya, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai sejumlah Rp107 ribu yang diduga sebagai hasil dari transaksi peredaran pil tersebut.
“Tusai penangkapan, tersangka MA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedangan guna pemeriksaan lebih lanjut,“ jelasnya.
Dikatakan Taufik, saat diinterogasi, tersangka dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui telah mengedarkan pil koplo kepada orang lain di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dan sekitarnya.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Gedangan. Tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GUna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Taufik menegaskan, Kepolisian akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan generasi muda.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat, pelaku yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (u-hmsresma)