Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo yang meresahkan dengan menangkap seorang pengedar berinisial PA (32) dan mengamankan ribuan butir pil berlogo ££ sebagai barang bukti. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa tersangka PA, yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kepanjen di rumahnya pada Jumat (18/8/2023). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 botol plastik dan puluhan paket kemasan berisi pil koplo siap edar dengan total berjumlah 2.254 butir.
“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbehaya (Okerbaya) ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Iptu Taufik, di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).
Selain pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu pack plastik klip kecil, dan ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepanjen guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku telah memasok pil koplo kepada pengedar kecil di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Satu paket berisi 4 butir pil ia jual dengan harga Rp10 ribu.
“Peran tersangka AP adalah sebagai pemasok kepada pengedar dibawahnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pil dengan logo ££ ini jika disalahgunakan dapat memberikan efek melayang kepada penggunanya. Namun, jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan ketergantungan obat yang sulit dihentikan, serta menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang serius, bahkan hingga kematian.
Taufik menyebut, pihaknya sangat serius dalam pemberantasan peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo. Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan penindakan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat serius dalam upaya memberantas peredaran pil koplo dan obat-obatan berbahaya lainnya. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang berbahaya tersebut,” tegasnya.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Kepanjen dengan tersangka yang akan dihadapkan pada pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan peredaran obat berbahaya demi menjaga kesehatan masyarakat dan generasi muda. (u-hmsresma)