Malang Post – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo, yang selama ini meresahkan masyarakat. Ribuan butir pil koplo dengan logo ££ berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial MN (26). Warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak. Tak lama setelah tersangka diduga mengedarkan pil koplo, pada Jumat (18/8/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya. Atau sering disebut pil koplo, Jumat (18/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebotol penuh pil koplo dan puluhan kemasan paket pil siap edar. Total berjumlah 1.058 butir pil koplo. Selain itu, uang tunai Rp50 ribu dan ponsel yang digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan transaksi, juga turut diamankan petugas.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam pengakuan tersangka, kata Taufik, telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket pil koplo, yang berisi tiga butir pil, dijual Rp10 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat, sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Taufik menegaskan, komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya akan terus gencar dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan berpotensi merusak masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib, jika menemui tindakan ilegal semacam ini,” pungkasnya.(u-hmsresma)