MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang selama ini menjadi buronan. Pelaku ini sebelumnya berhasil membobol rumah korban dan menggasak uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial UF (41), seorang pria warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelarian tersangka berhasil dihentikan oleh tim opsnal reserse kriminal Polsek Gondanglegi, di pinggir jalan wilayah Kota Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (17/8/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa pisau dan golok, yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian, Kamis (17/8/2023) lalu, diamankan di wilayah wilayah Kota Blitar,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).
Kronologi kejadian bermula saat korban, FR (47), warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Ketika kembali pulang, korban merasa terkejut karena menemukan rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Dengan cermat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan menerbitkan daftar pencarian orang.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai.
“Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Taufik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Taufik mengimbau kepada warga agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum bepergian. Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman guna mencegah aksi pencurian yang merugikan.
“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar lingkungannya,” pungkasnya.
Penangkapan pelaku ini adalah bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak kriminal yang dapat merugikan warga. (u-hmsresma)