Malang Post – Rino Ramadhani alias Gembel (19), harus menikmati masa-masa mudanya di hotel prodeo. Dia diputus bersalah dalam perkara bujuk rayu kepada seorang, untuk melakukan persetubuhan. Korbannya adalah LN, seorang bocah yang usianya baru 12 tahun.
Pemuda asal Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu, diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang. Dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Gembel juga harus membayar denda sebesar Rp1,250 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menceritakan kronologi awal terjadinya tindak pidana tersebut.
Yakni terjadi pada November 2021. Mulanya korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bantengan.
“Setelah berkenalan, terdakwa sering chat-chatan dengan korban. Kemudian pada 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban. Setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa,” papar Januar, Selasa (15/8/2023).
Selanjutnya pada April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto. Dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Setelah dibujuk rayu terdakwa, korban mau menuruti. Selanjutnya terdakwa berkali-kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali.”
“Dalam kurun waktu April 2022 hingga Februari 2023. Dengan TKP yakni beberapa kali di hotel dan juga rumah terdakwa saat kondisi rumah sepi,” paparnya.
Dengan kronologi tersebut, Gembel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pada penjara selam sembilan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1,250 miliar subsidair empat bulan kurungan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)