Malang Post – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, telah menginformasikan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Mereka adalah Sekretaris Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Sekretaris Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.
“Mereka bertiga diusulkan ke Pusat, dari Kota Malang lewat kita (DPRD). Nama-nama itu telah ditetapkan oleh DPRD lewat paripurna internal,” terang Made, Senin (7/08/2023).
Pj Wali Kota tersebut, katanya, akan melanjutkan tugas Wali Kota Malang selanjutnya. Setelah masa jabatan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji dan Wakilnya, Ir H Sofyan Edi Jarwoko, selesai.
“Kita ketahui bersama berakhir pada 23 September 2023 nanti. Diwaktu penjaringan Pj, kita tidak perlu menanyakan visi misinya. Cukup meminta kesediaan atau kesanggupannya,” ucapnya.
Keputusan memilih tiga calon Pj itu, disepakati bersama lewat enam fraksi. F-PDIP, F-PKS, F-Golkar, F-Gerindra, F-PKB serta F-DDI. Ditambah empat nama pimpinan DPRD.
“Tapi keputusan itu bukan atas nama fraksi lagi. Tapi atas nama DPRD Kota Malang,” jelas Made.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu juga menjelaskan, terkait awalnya ada lima nama yang masuk penjaringan. Lalu ada dua orang mengundurkan diri. Jadi tidak langsung ditetapkan.
“Untuk itu, ketika ada tiga nama. Kita melakukan penjaringan seorang lagi. Didapatlah Sekkab Malang, Wahyu Hidayat. Selanjutnya baru dilakukan pembahasan dan penetapan,” tuturnya.
Penjaringan Wahyu Hidayat sendiri, kata Made, bisa diterima oleh semua fraksi di DPRD. Apalagi Sekkab Malang itu adalah warga asli Kota Malang.
Kriteria calon Pj, menurutnya, pendidikan formal dan non formal menjadi bagian pilihannya. Termasuk riwayat jabatannya selama ini.
“Pada perjalanannya sempat terjadi tarik ulur. Ditambah deadlock dua kali. Menjadi nilai plus bagi calon yang diusung adalah keberhasilan dalam riwayat jabatannya,” paparnya.
Mengenai kenapa pihaknya mengerucut pada tiga nama tersebut. Karena yang satunya secara pengalaman belum banyak. Baru sekali menjabat Kepala Dinas dalam riwayat jabatannya.
“Sedangkan, riwayat jabatan Sekkab Malang, pernah jabat Camat, Bappeda dan lainnya hingga saat ini menjabat Sekda. Sekaligus pernah sebagai Plh Bupati Malang,” urai Made.
Made kembali menegaskan, pada penjaringan ini tidak dilakukan pencoretan. Tapi dilaksanakan dengan mengambil yang paling terbaik, dari yang baik.
“Semuanya kita lakukan secara obyektif. Kita mencari yang the best of the best. Karena aturannya hanya tiga nama, sehingga kita tetapkan tiga. Andaikan boleh empat-empatnya, kita masukan keempatnya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)