Malang Post – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menargetkan perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum pada tahun 2023 ini sebesar Rp9 miliar. Namun hingga bulan Juli kemarin, baru terealisasi sekitar Rp650 juta. Perolehan itu didapati dari 123 titik parkir yang ada di kota ini.
Seperti diketahui, loyonya perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum, selalu menjadi persoalan yang terulang setiap tahun. Belum terpenuhinya perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum itu, diduga karena juru parkir tidak memberikan karcis. Sehingga memicu terjadinya kebocoran PAD.
Rata-rata perolehan retribusi dari sektor tersebut hanya berkisar di angka Rp200-300 juta. Kemudian baru naik pada tahun 2021 yang tembus Rp524 juta. Lalu naik lagi Rp1 miliar pada tahun 2022. Namun jumlah tersebut belum bisa menembus target awal sebesar Rp8,5 miliar.
Dengan adanya permasalahan itu, Tim Sabers Pungli Kota Batu melakukan razia di 10 titik parkir yang ada di sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu. Diantaranya seperti di ruas Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim dan kawasan pasar relokasi di Jalan Sultan Agung.
Tim Saber Pungli tersebut, terdiri dari sejumlah OPD Pemkot Batu. Dengan turut menggandeng Polres Batu dan Kejari Batu. Dari operasi tersebut, hasilnya masih banyak ditemui jukir yang tidak memberikan karcis. Dimana dari 10 titik parkir yang dilakukan razia. Sebanyak delapan titik parkir tidak memberikan karcis.
Amburadulnya tata kelola parkir itu juga menjadi catatan Inspektorat Kota Batu. Inspektorat merekomendasikan Dishub Kota Batu untuk bergerak melakukan pengawasan kepada jukir. Sebab jukir yang tidak memberikan karcis sama halnya dengan melakukan praktik parkir liar yang masuk kategori pungli.
“Sama saja uang dari pengguna jasa masuk ke kantong jukir sendiri kalau karcis tidak diberikan. Sehingga perlu upaya antisipasi kebocoran agar perolehan PAD optimal,” tutur Irban Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufriyanto, Jumat (4/8/2023).
Seperti jukir di salah satu titik parkir yang ada di Jalan Panglima Sudirman. Dia diketahui tidak memberikan karcis parkir. Dengan temuan itu, oetugas langsung meminta jukir tersebut untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Begitu juga jukir di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Jukir di kawasan tersebut baru mengeluarkan karcis lantaran merasa dipantau oleh Tim Saber Pungli.
“Saat ini sifatnya masih pembinaan dari Dishub Kota Batu. Tapi kalau masih diulangi maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan hukuman pidana oleh APH,” lanjutnya.
Selain itu, Iwan juga mengungkapkan, adanya kejanggalan di titik parkir yang berada di pasar relokasi Jalan Sultan Agung. Lantaran petugas menemukan bandel karcis yang habis. Ditengarai ada oknum yang menjual lembaran karcis parkir secara eceran.
“Kemungkijan ada orang yang membeli bendel karcis di Dishub Batu. Setelah itu dijual eceran per lembar ke beberapa jukir,” tandasnya. (Ananto Wibowo)