Malang Post – Warga kurang mampu di Kabupaten Malang resah. Kepesertaan JKN-KIS Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBI) mereka, diputuskan sepihak.
Hal ini buntut dinonaktifkannya kepesertaan PBID Kabupaten Malang oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Melalui suratnya, tertanggal 31 Juli 2023, BPJS Kesehatan menyampaikan perihal Penonaktifan Kepesertaan PBID Kabupaten Malang, terhitung mulai 1 Agustus 2023 hari ini.
Dalam surat pemberitahuan ini, BPJS Kesehatan Malang menyebutkan, Pemkab Malang menonaktifkan kepesertaan PBID warga Kabupaten Malang, sejumlah 679.521 jiwa.
Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan Malang, tetap bisa membuka layanan bagi warga masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan. Dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Dikonfirmasi soal penonaktifan kepesertaan PBID ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kepanjen, tidak bisa berbuat banyak.
“Kami hanya berusaha menyelesaikan tupoksi yang kami punya sesuai batas kewenangan BPJS Kesehatan. Selebihnya, saat masyarakat sudah bukan peserta JKN aktif, kami tidak punya kewenangan mengatur pembiayaan kesehatan mereka,” terang sumber resmi di Kantor BPJS Kesehatan Kepanjen, Selasa (1/8/2023) sore.
Di Kantor BPJS Kesehatan Kepanjen, tampak dilakukan pelayanan bagi masyarakat. Sebagian pemohon, mengaku berniat mengaktifkan kembali kepesertaan PBID, karena mendadak tidak aktif.
Salah satu pemohon yang ditemui Malang Post, mengaku mengurus kepesertaan mandiri, untuk mengaktifkan kartu JKN-nya. Padahal, ia sebelumya menjadi peserta JKN-KIS PBID.
Meski harus kembali menjadi peserta mandiri, dilakukan karena kebetulan salah satu orang tuanya sedang mendapatkan perawatan di RST Soepraoen, sejak dua hari lalu.
“Harus mengaktifkan kembali ke mandiri dan bayar denda tunggakan hingga Rp 500 ribu. Ya, karena memang sebelumnya peserta mandiri dan sudah menunggak iuran,” aku narasumber warga ini pasrah. (Choirul Amin)