Malang Post – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyatakan, besaran tarif beberapa pajak daerah dan sejumlah retribusi baru, diatur dalam peraturan daerah (perda) yang sudah disetujui dewan, Selasa (25/7/2023).
Ketentuan ini seperti mengatur besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan, untuk pajak lainnya seperti pemanfaatan air bawah tanah.
“Urgensinya, seperti PBB, itu kan sudah sepuluh tahun tidak ada peningkatan (kenaikan tarif). Kemarin sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kita jalankan. Kemudian juga untuk pajak (daerah) yang lain seperti pemanfaatan air dan sebagainya,” terang Wabup Malang, soal alasan diaturnya pajak dan retribusi daerah baru, di gedung dewan, Selasa (25/7/2023) sore.
Dia mencontohkan, untuk pemanfaatan air, karena saat ini banyak adanya sumur-sumur bor, yang mengambil air dalam jumlah banyak.
“Saat ini banyak sumur-sumur bor yang bisa dikenai pajak, sementara pemerintah daerah masih banyak membutuhkan anggaran (pendapatan pajak).”
“Nanti, semua kita minta untuk menginventarisir dan juga mengontrol pemanfaatan air bawah tanah,. Kalau tidak terkontrol, khawatir airnya membahayakan bagi orang lain,” tandas Didik.
Soal kenaikan PBB sendiri, menurutnya paling banyak persentasenya dibanding pajak-pajak lainnya. Yakni, naik 0,40 persen hingga 0,222 persen, bergantung (disesuaikan) luasan wilayah dan peruntukannya. Kalau untuk tarif pajak lainnya, nilainya (kenaikannya) cukup kecil, naik hanya 2 sampai 5 persen.
Pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah ini, kata Didik, juga berlaku untuk pemanfaatan air oleh pengusaha dan masyarakat melalui Hipam dan Hippam.
“Hipam pun juga demikian, harus diatur pemanfaatan airnya. Jadi, nanti kita edukasi pengelolanya, termasuk masyarakat konsumen, dimana air yang diambil harus sehat, juga dibayarkan pajaknya,” tandas Wabup Malang.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah disetujui dewan. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan diantaranya, untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk berupa air, ditetapkan tarif sebesar 15%; dan Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah besar, ditetapkan tarif sebesar 12,5%.
Pemanfaatan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah sedang, ditetapkan tarif sebesar 10 persen dan dalam jumlah kecil, ditetapkan tarif sebesar 7,5 persen.
Termasuk juga, air tanah untuk pengusahaan produk bukan air yang dipergunakan dalam menunjang kebutuhan pokok ditetapkan tarif sebesar 5 persen. (Choirul Amin)