Malang Post – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menyatakan, capaian pajak daerah yang sudah dibukukan mencapai 45 persen dari total yang ditargetkan.
“Kalau dari sisi pajak daerah, saat ini sudah tercapai 45 persen dari total target pendapatan pajak daerah Rp 476 miliar,” kata Made Arya, dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023) siang.
Dengan capaian pajak sementara atau semester I tahun anggaran 2023 ini, pihaknya tetap optimistis target kumulatif tetap bisa dicapai pada akhir tahun nanti.
“Kami tetap optimis target pajak bisa dicapai, karena masih ada sisa waktu sampai akhir tahun berjalan. Kami tetap berupaya sisa kekurangan pajak yang harus terbayar ini bisa tercukupi. Setidaknya pajak yang terkumpul angkanya bisa maksimal lah,” yakin Made.
Meski mengaku optimis, pihaknya juga tidak menafikan kondisi ekonomi yang dialami warga masyarakat sebagai Wajib Pajak ke depannya. Apalagi, menurutnya, selain PBB, pajak daerah juga berasal dari sektor pajak lainnya, seperti pajak hotel dan restoran, pariwisata, atau reklame. Termasuk, hasil pendapatan dari BPHTB.
“Diupayakan tidak menurunkan target pendapatan pajak di sisa waktu ke depan. Kami masih optimistis (mencapainya),” ulang Made.
Sejauh ini, lanjutnya, upaya yang bisa dilakukan untuk mendongkrak pendapatan pajak hanya dari PBB, seperti memberikan diskon denda ataupun reward dan sebagainya. Pengurangan atau pembebasan denda PBB hanya bisa diberikan ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran dua tahun terakhir.
Dalam catatannya, sedikitnya ada sejumlah Rp82 miliar piutang pajak PBB tertunggak yang belum dibayarkan Wajib Pajak sejak migrasi dari KPP Pratama pada 2013 lalu. Meski, masih perlu dilakukan validasi atas SPPT PBB pada sebagian wajib pajak.
“Jika bisa terbayarkan semua, piutang PBB masih ada Rp82 miliar. Akan tetapi, bisa kurang dari itu, bergantung hasil validasi SPPT yang kami lakukan,” tegasnya.
Akan tetapi, untuk jenis pajak lainnya, menurutnya tidak bisa dilakukan, karena sifatnya self-assessment. Artinya, Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan membayarkan sendiri kewajiban pajak yang dibebankan sesuai ketentuannya.
“Untuk jenis pajak lainnya, ya tergantung tingkat hunian (okupansi) dan kunjungan. Ya, bagaimana banyak orang menginap di hotel, makan di restoran, atau menggunakan reklame untuk iklan mereka,” jelasnya.
Soal pajak reklame, Made mengungkapkan, bisa diupayakan alternatifnya dengan mengadakan bazar. Sementara, media promosi dan reklame yang ada di tempat umum maupun jalan umum, masih belum sepenuhnya bisa diandalkan.
Terlebih, menurutnya papan reklame milik Pemkab Malang tidak banyak. Sebagian bahkan dalam pengelolaan pihak ketiga.
Karena itu, pihaknya juga berharap ada dukungan OPD lain, bagaimana potensi pendapatan pajak daerah ini juga bisa meningkat, melalui kegiatan yang dilakukannya.
Meski demikian, menurutnya reklame atau iklan layanan masyarakat lainnya atau sosial-keagamaan, hanya bisa dikenai pajak ketika dilakukan pihak lain. Sementara, jika yang memasang adalah pihak humas dan protokol pemkab Malang, maka tidak ada pajak yang dikenakan. (Choirul Amin)