Malang Post – Mobil mewah inventaris mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, diduga tidak pernah dilelang secara terbuka. Hal tersebut dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRa).
Karena masa usia kendaraan dinas, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Selain itu, kata Ketua DPD LIRa Malang Raya, Muhamad Zuhdi Achmadi, Rabu (19/7/2023), mobil dinas (mobdin) yang waktunya sudah dilelang, harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
“Namun, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait lelang mobdin. Tetapi kami belum pernah mendapatkankan informasi, bahwa mobdin mewah mantan pejabat Pemkab Malang dilakukan lelang terbuka,” tegasnya.
Seharusnya, masih kata Zuhdi, Bupati Malang harus tegas dalam melakukan pelelangan kendaraan dinas. Meski pihaknya menduga, pelelangan kendaraan dinas ada kongkalikong atau adanya ketidak jujuran. Sehingga masyarakat dipertontonkan suatu permainan dalam proses pelelangan kendaraan dinas.
Apalagi kendaraan dinas yang digunakan mantan pejabat eselon II dan I, Bupati, Wakil Bupati, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) berjenis mobil mewah. Seperti Toyota Alphard, Fortuner, Pajero, Camry dan Venturer.
“Ironisnya lagi, mobil mewah yang pernah dipakai oleh salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, jenis Toyota Fortuner, informasi yang saya dapat, pernah mengalami kecelakaan dan dalam kondisi rusak berat. Tapi dikembalikan ke Pemkab Malang dalam kondisi belum diperbaiki,” ungkap pria yang akrab disapa Didik ini.
Menurutnya, mobdin itu sebenarnya diperuntukkan kegiatan operasional dan kepentingan dinas. Jika mobdin digunakan untuk keluar daerah yang bukan untuk kepentingan dinas, maka jika terjadi insiden kecelakaan, biaya perbaikan dan kerusakan harus ditanggung secara pribadi.
“Namun apakah mantan Ketua Dewan itu keluar daerah menggunakan mobdin dalam kepentingan dinas atau diluar dinas? Tentunya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Malang harus bisa membedakan. Karena dengan kerusakan mobdin itu, sudah merugikan keuangan negara.”
“Dalam aturannya, mobdin sebagai inventaris operasional kepentingan dinas, harus dikembalikan sesuai semula, saat mereka mendapatkan kendaraan dinas dan tidak boleh dikembalikan dalam keadaan rusak,” tutur Didik.
Selain itu, dirinya juga memperoleh informasi dari salah satu wartawan online, bahwa ada mobdin milik asset Pemkab Malang, diparkir di salah satu gudang di wilayah Perumahan Sawojajar, Kota Malang, yang jumlahnya puluhan kendaraan.
Sementara gudang itu, ditenggarai milik mantan salah satu pejabat Pemkab Malang, yang kini sudah purna atau pensiun. Sehingga hal itu membuat kecurigaan. Seharusnya mobdin-mobdin itu ditempatkan area Kantor Pemkab Malang, karena masih milik asset negara.
“Untuk itu, kami mendesak Bupati Malang, HM Sanusi, agar tegas terhadap bawahannya, untuk segera menarik kendaraan dinas yang berada di luar atau di tangan orang lain, yang bukan kewenangan dalam menguasai kendaraan dinas tersebut,” tandas Didik. (Ra Indrata)