Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi BRI, Senin (17/7/2023).
WKetiganya naik status menjadi tersangka atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bermasalah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp793 juta.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH, perbuatan tersangka ini telah mengakibatkan penyaluran KUR pada orang tidak tepat sasaran, sehingga berakibat gagal bayar. Ini karena memang prosesnya sejak awal tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang semestinya.
“Perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip kehati-hatian, dan mengakibatkan lebih dari Rp 793 juta lebih nilai kerugian negara, karena kredit bermasalah atau gagal bayar,” terang Kejari kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
Dikatakan, perkara tipikor terjadi di BRI Unit Jabung, terjadi pada 2021 lalu karena KUR yang bermasalah. Dari hasil pemeriksaan tim pidsus, lanjutnya, kredit gagal bayar ini terjadi pada 21 debitur bermasalah yang direkayasa oknum mantri BRI setempat, atas nama M Taufikurahman.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum mantri BRI ini mengurus sendiri pengajuan kredit. Yang bersangkutan bekerja sama dengan dua orang lain, yang merupakan calo atau pihak ketiga. Mereka adalah Karnowo Yudi dan M Ngaidi, warga Dempok Jabung Kabupaten Malang.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka oknum mantri ini melakukan dengan modus, memprakarsai analisis pengajuan kredit sendiri, namun tidak melakukan survei calon debitur sama sekali.
Sebaliknya, ia menggunakan pengajuan perkreditan dari calo yang tidak bisa diyakini kebenarannya.
“Hasil pemeriksaan, ada 21 kredit usaha tidak sesuai atau kredit fiktif. Survei on spot oleh mantri tidak dilakukan. Padahal, calon debitur didapati tidak punya usaha. Namun, sebenarnya sudah dikenali sebelumnya oleh oknum tersangka,” beber Kajari.
Sebagian besar kredit yang dikucurkan, lanjutnya, juga tidak sesuai plafon, bahkan ada yang tidak dibayarkan ke debitur sama sekali. Jadi, dana kredit digunakan untuk kepentingan terduga yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, M Taufik dan M Ngaidi, langsung diborgol dan dilakukan penahanan di LP Lowokwaru. Sedangkan, tersangka Karnowo Yudi ditetapkan sebagai DPO, karena sudah dipanggil tiga kali, dan juga dikeluarkan surat penetapan tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan kejari. (Choirul Amin)