Malang Post – Sebaran spanduk, banner, baliho terpasang diberbagai titik kawasan di Kota Malang. Utamanya di kawasan Stadion Gajayana Malang dan tempat-tempat lainnya.
Semuanya berhasil ditertibkan oleh Satpol PP bersama tim gabungan, Kamis (6/07/2023). Tidak sekadar dicopot, tapi materi kampanye itu diangkut ke kantor Satpol PP.
“Alat peraga tersebut milik Caleg dan Parpol. Semuanya melanggar Perda nomor 2 tahun 2022, tentang reklame. Yang dipasang secara insidentil ataupun tetap, tapi tidak berizin,” jelas Kabid Tramtibum atau KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Penertiban reklame tak berizin, dilakukan pada reklame tema khusus Parpol. Yang berkaitan dengan sosialisasi, pengenalan atau terkait pilpres maupun pemilu lainnya. Yang sebenarnya belum masa kampanye.
“Kami dibantu DLH, PTSP, Dishub, Bapenda dan KPU serta Bawaslu. Kita turun lapangan menertibkannya. Disisi lain, banyak pengaduan yang masuk ke Pemkot terkait hal ini. Dianggap ada pembiaran dan tidak ada tindakan dari Pemkot (Satpol PP),” tandasnya.
Kata dia lagi, terkait hal lainnya sesuai hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu pada 21 Juni 2023 lalu. Aduan dari masyarakat yang masuk, tidak hanya satu atau dua, melainkan banyak pengaduan.
MELANGGAR: Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik PAN di kawasan Stadion Gajayana. Ditertibkan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
“Utamanya menyangkut pemasangan spanduk caleg atau parpol. Yang dinilai melanggar estetika maupun menggunakan fasilitas umum (fasum). Salah satunya memanfaatkan taman, menghalangi rambu Lalin dan menancapkan ke pohon dengan memaku,” tambahnya.
Untuk itu, sambil menunggu regulasi yang ada dari KPU, pihaknya dalam menertibkan alat peraga tersebut. Menggunakan regulasi Perda nomor 2 tahun 2022. Selain itu, menyamakan persepsi bersama instansi terkait.
“Manakala regulasinya sudah diatur oleh KPU. Maka kewenangan resminya ada di KPU. Kita di sini sifatnya mengawal apa yang ditentukan oleh KPU nantinya. Karena masanya masih belum berlangsung, maka KPU dan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Malang untuk penertiban saat ini,” bebernya.
Disinggung apakah penanganan saat ini, dikatakan tidak terlambat. Rahmat menuturkan, pihaknya belum bisa berkata seperti itu. Karena penertiban sekarang ini, bagian dari menindaklanjuti berita acara hasil rakor bersama Bawaslu dan KPU sebelumnya.
“Dan penertiban hari ini, akan berlangsung pada tujuh belas titik lokasi. Kita lakukan penertiban secara berkelanjutan hingga ada aturan regulasi dari KPU,” tuturnya.
Sementara, salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo menyampaikan, kewenangan Bawaslu masih belum menyentuh. Karena belum masa kampanye. Sehingga ini murni kewenangan Pemkot Malang.
“Kendati para caleg sudah mendaftarkan di KPU. Namun belum memasuki masa kampanye. Sehingga penertibannya kita serahkan sepenuhnya ke Pemkot Malang. Sementara ini, kita sifatnya koordinasi dan memback-up penertibannya,” ujar Iwan Sunaryo.
Pada kesempatan sebelum dilakukan penertiban. Beberapa Ketua Parpol, ada yang menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP. Akan memberikan teguran dan setuju sekiranya dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
Ketua DPC Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyatakan, “Kami segera memberikan teguran kepada para caleg yang melanggar. Dan berterima kasih telah diingatkan sejak awal,” ucap Nelly.
Lain halnya, disampaikan Ketua DPD PKS Kota Malang, Ernanto Djoko Purnomo, “Tim Humas kami tekankan harus mengikuti aturan pemasangan yang benar,” jawab Djoko, beberapa waktu lalu.
Hal senada, dikatakan Ketua DPD Golkar Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. Pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan kepada semua caleg atau timnya, agar memasang alat peraga dengan tertib.
“Kita berikan arahan kepada mereka. Dan alhamdulilah kita senantiasa melakukan pemasangan dengan tertib. Dan lagi, pemasangan baliho, spanduk, banner. Jangan sampai melanggar aturan atau mengganggu estetika keindahan tata kota,” ungkap bung Edi. (Iwan – Ra Indrata)