Malang Post – Ketua Takmir Masjid Ar-Rahmat, Ust. Abdul Latif Bustami, bersama warga lainnya di RW 8 Tlogomas, Lowokwaru . Dengan tegas menolak berita acara yang dibuat dan dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Malang.
Penolakan itu dilakukan oleh warga RW 8 Tlogomas, pemilik Kos Griya Cempaka, dinilai tidak ada itikad baik. Dalam menjalin silaturahmi dan komunikasi.
“Kami ini dianggap apa, sedangkan mereka bisnis di wilayah kami,” tegas Latif, Selasa (27/06/2023) kemarin.
Pihaknya selama ini belum pernah ditemui oleh pemiliknya. Seolah-olah warga yang butuh dengan Griya Cempaka. Seharusnya pemilik kos itu mengikuti aturan mainnya di lingkungan.
“Kami sepakat menolak dan meminta pemilik kos dihadirkan. Kalau memang mau membicarakan permasalahan usahanya ini. Pada intinya, sementara ini kami belum bisa menerima akan berita acara yang dibuat dan dikeluarkan Satpol PP,” tandasnya.
Perwakilan Manajemen Kos Griya Cempaka, Bagian Keuangan Revina Diah Lestari mengakui, pihaknya hanya bisa mengikuti apa yang menjadi arahan dan ketentuan dari pemerintah. Utamanya Satpol PP dan perangkat daerah lainnya.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, apa yang diinginkan warga untuk menghadirkan pemilik kos. Bukan karena menyembunyikan keberadaan beliaunya. Tapi betul-betul beliaunya super sibuk. Kami saja ingin ketemu dengan beliaunya jarang banget,” jelas Revina.
Disinggung kapasitas kamar kos yang akan dimanfaatkan nantinya, Revina menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan dengan kondisi perparkiran yang ada di lokasi.
“Sisi barat dan depan halaman semaksimalnya dimanfaatkan parkir. Dan parkiran dilarang sampai meluber ke jalan umum. Kisaran kamar yang dipergunakan dengan tiga kavling sekitar 75 kamar kos. Khusus putra dan pasutri,” tuturnya.
Dikonfirmasi perihal komunikasi dengan warga ke depannya. Revina menjawab, pihaknya akan mencoba membangun komunikasi dengan warga secara baik. Apapun yang akan berlangsung nantinya.
“Kami pada dasarnya akan terus mengkomunikasikan dengan warga. Kita cari solusinya bersama serta saling mendukung,” imbuhnya.
Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat. Disebutkan, pihaknya sengaja ke lokasi kos-kosan yang selama ini dikeluhkan oleh warga RW 8 Tlogomas. Adanya ajang prostitusi online di kamar kos.
“Untuk itu, usai rapat terbatas di kantor Satpol PP. Kita langsung menuju kos ini. Pertama verifikasi dan penandatanganan berita acara serta adanya pembukaan segel di lokasi,” ujar Rahmat.
Namun demikian, sebelum dilakukan pembukaan segel di kedua kos-kosan tersebut. Pihaknya ingin memastikan sekaligus pendataan ulang lewat berita acara. Nantinya, pengelola kos sekiranya tidak mematuhi isi dari berita acara ini.
“Kami tidak segan-segan melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Jika masih bandel, sanksi tegas kami adalah pencabutan perizinannya. Sehingga sudah tidak bisa beroperasional lagi,” cetusnya.
Dan perlu diingat lagi oleh kedua pengelola kos tersebut. Mereka harus mematuhi Perda nomor 8 tahun 2005, nomor 2 tahun 2012, nomor 6 tahun 2006, serta nomor 3 tahun 2013. Kesemuanya tidak boleh dilanggar.
“Perda yang disebutkan tadi itu, menyangkut aksi cabul, prostitusi, trantibum (gaduh), pemondokan, kepariwisataan (alkohol, narkoba dan lainnya). Dilarang keras dilakukan di sini (dalam kos). Termasuk parkirnya dilarang meluber keluar dari halaman,” papar Rahmat. (Iwan – Ra Indrata)