
KvMalang Post – Anggota KPU Jawa Timur, Nurul Amalia menegaskan, jajaran KPU Kabupaten/Kota harus menjamin hak pilih warga negara pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Catatan kami pada pleno rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU Kabupaten/Kota, kalau ada masukan dari manapun, terkait adanya warga belum masuk dalam daftar pemilih, maka harus dipastikan saat itu juga. Ini untuk menjamin hak pilihnya,” jelas Nurul Amalia, di Kantor KPU Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023) sore.
Ketika didapati pemilih sudah terdaftar di daerah lain, lanjutnya, maka tidak perlu memasukkan lagi dalam DPT untuk melindungi hak pilihnya. Karena, menurutnya, prinsip pendataan pemilih pemilu cukup dilakukan sekali.
“Pemilih terdaftar yang pindah, ada mekanisme pindah pilih. Jadi, tidak ada pendataan ganda,” tandasnya.
Soal pemilih baru, menurutnya berarti warga yang nantinya sudah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara Pemilu, pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sehingga, sesuai data pihak Kependudukan dan Capil, warga yang nantinya berusia 17 tahun saat hari hari H pemilu, saat ini pun harus sudah dimasukkan dalam DPT.
“Kami berharap data pemilih pada pemilu kali ini sudah bersih dan terbaik. Artinya, sudah tidak muncul lagi data pemilih meninggal yang sudah dicoret sebelumnya. Bahkan, pemilih yang di luar negeri juga kita pastikan betul, tidak lagi tercatat pemilih di dalam negeri,” demikian Nurul Amalia. (Choirul Amin)