Malang Post – Plt. Kasatpol PP Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, melarang Mie Gacoan Sawojajar, untuk menggelar Grand Opening, pada 23 Juni 2023 mendatang.
“Sebelum perizinan usahanya dilengkapi terlebih dahulu. Dan itu akan kita putuskan pada rapat Selasa (20/06/2023) besok di Balaikota,” tegas Ida Ayu, usai meninjau lokasi Mie Gacoan Sawojajar, Senin (19/06/2023).
Ida Ayu menandaskan, pihaknya besok pagi akan mengundang Manajemen Mie Gacoan Sawojajar. Guna mengikuti rapat bersama dengan OPD terkait. Seperti PMPTSP, Dishub, DLH, DPUPRPKP, Camat, Lurah dan lainnya.
“Di sana akan kita sepakati atau putuskan bersama. Perizinannya terkait lingkungan, apakah mengikuti Kelurahan Lesanpuro atau Sawojajar,” tandasnya.
Mantan Kadisporapar Kota Malang ini menukaskan, sebelum memiliki perizinan lengkap. Hendaknya manajemen menunda rencana launching-nya.
“Untuk itu, banner yang terlanjur terpasang di luar tersebut, mesti diturunkan. Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” tukasnya.
Menurut dia, rapat esok pagi itu bagian dari upaya mencarikan solusinya. Sehingga proses perizinannya bisa selesai atau keluar sesuai aturan.
“Yang menjadi persoalannya kan terkait sertifikat tanah dan titik koordinatnya. Memiliki perbedaan dalam penetapan. Sehingga kewenangannya ikut kelurahan mana. Itu masih butuh dirapatkan lagi, dan besoklah menjadi ketetapannya,” terang Ida.
Terpisah, Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, penetapan wilayah perizinan lingkungannya. Antara Kelurahan Lesanpuro dan Sawojajar masih belum jelas.
“Kita masih akan membahasnya pada besok, bersama OPD terkait lainnya. Kalau mengacu pada sertifikat tanah. Proses perizinan yang diajukan lewat Lesanpuro, ada satu atau dua perizinan yang dikeluarkan PMPTSP kepada Mie Gacoan Sawojajar,” jelas Arif.
Akan tetapi, jika mengacu pada lokasi kewenangan kewilayahannya Kelurahan Sawojajar. Sudah barang tentu, Mie Gacoan Sawojajar belum mengantongi sama sekali terhadap perizinannya.
“Karena butuh pengurusan perubahan (baru). Dimulai dari nol lagi. Oleh karena itu, kami ingin pada rapat besok itu ada ketetapan yang lebih jelas serta mengikat secara regulasi aturan hukum,” tambah Arif.
Arif mengemukakan, terkait permasalahan Mie Gacoan Sawojajar. Pihaknya sempat mengirimkan surat permohonan kepada Satpol PP Kota Malang. Perihal penghentian sementara waktu, dikarenakan perizinannya belum dikantongi.
“Kenapa kami kirimkan ke Satpol PP, karena kewenangan dan tugas fungsinya di sana. Mencegah banyak pertanyaan dari masyarakat waktu itu. Berhubung akan ada rapat bersama, sementara ini menunggu hasilnya,” kata mantan salah seorang Kabid di DLH.
Sementara, Bagian Legal, Sosial dan Isu PT Pesta Pora Abadi, Endhy Budhi S menyatakan, apa yang menjadi ketetapan dan ketentuan dari Pemkot Malang. Berkaitan dengan perizinan usahanya.
“Kami senantiasa mentaati dan mematuhinya. Dan sudah kita siapkan berkas yang dimintanya. Dari kedua kelurahan, baik Lesanpuro atau Sawojajar. Kami sudah siapkan,” ujar Endhy.
Kehadiran Mie Gacoan di Sawojajar ini, sebut Endhy, bagian dari membantu Pemkot Malang. Bermaksud mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan. Sekaligus turut menguatkan ekonomi di Kota Malang.
“Harapannya perizinan bisa kelar secepatnya. Persyaratan apa yang dibutuhkan, kita senantiasa pro aktif dan kooperatif. Kita pun siap jemput bola dalam memenuhi persyaratan perizinan. Mengenai rencana Grand Opening, kita sesuaikan dengan hasil keputusan Pemkot Malang seperti apa,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)